Kapal Pencuri Ikan 'Residivis'

Penulis

Selasa, 2 April 2019 07:00 WIB

Salah satu dari tiga kapal pencuri ikan asal Filipina yg ditangkap KRI Hiu TNI AL. Foto: Dispen TNI AL.

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Februari lalu menangkap kapal ikan ilegal yang pernah dibekuk pada Agustus 2017. KM KHF 1980 berbendera Malaysia itu kembali beroperasi tanpa izin setelah dilelang oleh Kejaksaan Negeri Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kejadian tersebut mengisyaratkan adanya kekeliruan yang mesti segera diperbaiki dalam penanganan kapal sitaan.

Pencurian ikan di laut Indonesia telah berlangsung lama. Setiap tahun disinyalir ribuan kapal ikan asing dengan berbagai ukuran beroperasi secara ilegal di perairan kita. Menurut hitungan KKP, kerugian negara akibat pencurian ikan mencapai lebih dari Rp 60 triliun per tahun. Kapal ilegal juga berbahaya bagi ekosistem laut karena sering kali menggunakan alat tangkap terlarang, seperti trawl atau pukat harimau. Bahkan ada yang memakai bom. Akibatnya, bukan cuma ikan dewasa yang terjaring atau mati, tapi juga ikan kecil, terumbu karang, dan biota laut lain.

Karena itu, langkah tegas yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejak 2014 sudah tepat. Dia membekukan izin kapal asing yang diragukan dan meminta mereka melakukan registrasi ulang. Kapal yang membangkang dan tertangkap, ia tenggelamkan atas izin pengadilan. Sebanyak 448 kapal telah dikaramkan hingga Agustus tahun lalu.

Menyusul langkah keras itu, kapal-kapal ilegal minggir, kembali ke negaranya atau melakukan registrasi ulang. Penjarahan ikan jauh berkurang. Sebaliknya, produksi perikanan tangkap naik dalam lima tahun terakhir dari 6 juta ton menjadi 7 juta ton per tahun. Sejalan dengan itu, produk domestik bruto sektor perikanan melonjak dari Rp 245 triliun pada 2014 menjadi Rp 349 triliun pada 2017.

Tapi, beberapa bulan terakhir, aktivitas pencurian ikan kembali meningkat. Sejak Januari lalu sekitar 30 kapal tertangkap menjarah ikan. KKP menduga banyak di antara kapal pencoleng itu merupakan bahtera eks sitaan yang jatuh ke tangan pemilik lama dengan harga murah lewat lelang. KM KHF 1980, misalnya, dilepas oleh Kejaksaan Negeri Belawan pada akhir 2017 hanya seharga Rp 1,3 miliar, padahal ditaksir bernilai Rp 3 miliar.

Advertising
Advertising

Seharusnya pemerintah mempertahankan kebijakan Menteri Susi menenggelamkan kapal ilegal, yang terbukti berhasil meredam pencurian. Hal ini diperbolehkan oleh Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 76A, asalkan dengan persetujuan ketua pengadilan negeri.

Tentu saja melelang kapal sitaan tidak dilarang. UU Perikanan Pasal 76C membolehkan hal itu dilakukan. Negara mendapat pemasukan dan perikanan tangkap kita akan diuntungkan oleh armada kapal tangkap yang berbobot rata-rata di atas 50 gross ton. Tapi lelang mesti dilakukan dengan benar: transparan, tidak boleh diikuti pemilik lama, dan pemenang lelang wajib mengurus izin penangkapan yang sah bagi kapal tersebut.

Di luar itu, operasi dan pengawasan di laut perlu ditingkatkan terus-menerus. Laut kita amat luas dengan pintu masuk-keluar yang banyak pula. KKP mesti mempererat kerja sama dengan instansi lain, terutama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut serta Polisi Air.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya