Akhiri Polemik Anti-Kekerasan Seksual

Penulis

Senin, 11 Maret 2019 07:00 WIB

Aliansi Jaringan Muda Setara melakukan aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diinisiasi oleh DPR dan diusulkan pada 2017 lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah semestinya segera mencari titik temu atas polemik terhadap sejumlah pasal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Berlarut-larutnya perdebatan akan membuat semakin lamanya kekosongan hukum pada berbagai kekerasan yang menimpa perempuan.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Rancangan undang-undang memuat prosedur hukum, termasuk sistem pembuktian yang sensitif dan memperhitungkan pengalaman korban.

Rancangan itu sebenarnya juga memuat aturan yang mengakui dan mengedepankan hak-hak korban, serta kewajiban negara untuk memenuhinya. Ada pula penekanan pada perlunya perubahan kultur masyarakat dalam memandang kekerasan seksual. Untuk itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun untuk mencegahnya melalui pendidikan, kebudayaan, sosial, ekonomi, dan politik.

Polemik yang menghambat pengesahan rancangan itu justru jauh dari substansinya. Pro-kontra sebenarnya berkaitan dengan tafsir terhadap sejumlah pasal. Kelompok penentang-di dalamnya termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat-menganggap rancangan itu “terlalu liberal”. Alasannya, beberapa pasalnya “menoleransi eksistensi orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Penentang juga mencurigai adanya “kekosongan yang sengaja diciptakan”, karena tidak mengatur kejahatan yang berupa hubungan seksual di luar norma susila dan agama.

Dewan dan pemerintah semestinya menggelar dialog yang lebih intensif untuk mengakhiri polemik tersebut. Mereka bisa memberikan penjelasan kepada penentang. Misalnya, dengan menyampaikan bahwa aturan yang melarang perzinaan telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tudingan “pro-LGBT” semestinya juga bisa dibantah, tanpa harus semakin memarginalkan hak-hak asasi kelompok tersebut.

Advertising
Advertising

Perdebatan perlu diselesaikan, mengingat kebutuhan aturan hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual. Catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan kenaikan angka kekerasan seksual, dari 2.979 kasus pada 2017 menjadi 2.988 tahun lalu. Bentuknya berupa pelecehan, eksploitasi, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, hingga perbudakan seksual.

Berbagai tindakan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual sangatlah perlu. DPR dan pemerintah perlu melakukan usaha agar rancangan undang-undang untuk mencegahnya bisa disesuaikan. Aturan ini tidak berkaitan dengan sikap “pro-perzinaan” atau “pro-LGBT”. Rancangan undang-undang itu perlu disahkan agar perempuan semakin terlindungi dari berbagai kekerasan seksual.

Para penolak juga perlu bersikap terbuka, dan mereka masih memiliki kesempatan memberi masukan. Jangan sampai penolakan yang membabi-buta atau polemik tanpa ujung menggagalkan upaya membentengi perempuan dari kekerasan seksual.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya