Sistem Online Setoran Tambang

Penulis

Rabu, 6 Maret 2019 07:30 WIB

Ilustrasi pertambangan

Penerapan sistem pembayaran setoran tambang secara online merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pendapatan negara. Pemerintah perlu memastikan pengusaha tambang mematuhi kebijakan ini dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang masih membandel.

Selama ini perusahaan tambang menyetor kewajiban berdasarkan self-assessment. Adapun pembayaran dilakukan lewat aplikasi Simponi. Masalahnya, banyak perusahaan yang membayar setoran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya. Bahkan, menurut hasil audit pemerintah, 80 persen perusahaan kurang bayar.

Dengan sistem e-PNBP, semua pembayaran bisa dipantau secara real time. E-PNBP juga telah diintegrasikan dengan Minerba Online Monitoring System (MOMS). Setoran perusahaan tambang langsung bisa dibandingkan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi, sehingga dapat memudahkan pemantauan. Perusahaan tambang diwajibkan menyetor PNBP lewat sistem baru ini sejak 1 Maret lalu.

Setoran PNBP tambang terdiri atas iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang. Pada tahun ini, penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan mencapai Rp 47 triliun atau jauh di atas target Rp 32,1 triliun. Pencapaian itu naik dibanding setoran 2017 sebesar Rp 40,6 triliun dan penerimaan 2016 sebesar Rp 27,2 triliun.

Jika sistem online itu bisa dijalankan dengan baik, dan semua perusahaan tambang patuh, sistem online ituakan memberi dampak nyata bagi peningkatan perolehan pendapatan non-pajak. Tahun ini, target penerimaan negara bukan pajak dari sektor minerba (mineral dan batu bara) sekitar Rp 40 triliun.

Advertising
Advertising

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus memastikan agar perusahaan tambang bisa dengan mudah menggunakan sistem online itu. Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan. Jangan sampai ada alasan bagi mereka untuk tidak membayar kewajiban karena tak mahir menggunakan aplikasi online itu.

Jika sudah cukup, pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap perusahaan yang melalaikan kewajiban. Sanksi seperti penangguhan izin kegiatan hingga pencabutan izin usaha perlu diberikan.

Selama ini masih banyak perusahaan tambang yang melalaikan kewajibannya membayar PNBP. Dua tahun lalu, peneliti tata kelola minerba PWYP Indonesia, Agung Budiono, mencatat potensi piutang PNBP tak dapat tertagih mencapai Rp 3,9 triliun. Pada tahun lalu, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, mengungkapkan bahwa total tunggakan berpotensi macet dari ribuan penambang sebesar Rp 2,1 triliun.

Dengan sistem setoran online, perusahaan tambang yang masih menunggak tagihan akan lebih mudah terdeteksi. Pemerintah jangan ragu pula mengumumkan para pengemplang setoran secara berkala sehingga publik bisa ikut memantaunya. Transparansi merupakan kunci untuk mengoptimalkan PNBP dari sektor tambang, selain pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan yang bandel.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya