Aksi Protes Netralitas KPU

Penulis

Senin, 4 Maret 2019 07:30 WIB

Polisi telah memasang kawat berduri di depan kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 1 Maret 2019. Kawat berduri di pasang di Jalan Imam Bonjol di lajur kendaraan dari arah Bundaran HI ke Taman Suropati. Tempo/Imam Hamdi

Aksi massa Forum Umat Islam (FUI) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, akhir pekan lalu, jelas salah alamat. Forum Umat semestinya mencari bukti ketidaknetralan KPU dan membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, seperti telah diatur dalam undang-undang. Para demonstran tak perlu menggelar aksi jalanan yang justru memberi kesan mereka tak paham mekanisme hukum dalam menyelesaikan perkara pemilu.

Ratusan orang yang tergabung dalam FUI itu, lewat orasi-orasi para tokohnya di depan massa, antara lain mempersoalkan netralitas KPU. Mereka menyebutkan ihwal daftar pemilih tetap (DPT) yang masih bermasalah, penetapan hak suara bagi pengidap gangguan jiwa, peniadaan pemaparan visi-misi calon presiden-wakil presiden, serta pembocoran materi pertanyaan debat. Pendemo juga menyebutkan oknum aparat, baik sipil maupun Polri, yang tidak netral.

Semua tudingan itu sangatlah bagus jika disertai bukti. Mereka bisa mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dibentuk berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Tugas Dewan Kehormatan memang memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Pengadu tak perlu ragu, karena Dewan Kehormatan yang dibentuk pada 2012 itu bukanlah macan ompong. Selama 2018, misalnya, Dewan sudah menyidangkan dan memutus 280 perkara yang melibatkan 812 penyelenggara pemilu. Dalam putusannya, sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberhentikan dari jabatan ketua. Tak hanya itu, 348 penyelenggara pemilu juga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, sementara 355 penyelenggara direhabilitasi.

Putusan Dewan itu jelas-jelas menyebut mereka yang diberhentikan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan menyatakan para pelanggar kode etik itu telah melanggar sumpah yang telah mereka ucapkan pada awal masa menjabat, yaitu independen, berintegritas tinggi, profesional, dan bekerja berdasarkan asas-asas pemilu, yakni berlaku jujur dan adil. Artinya, jika pengadu memiliki bukti kuat, Dewan tak sungkan menghukum para pelanggar.

Advertising
Advertising

Keberadaan Dewan Kehormatan telah memberi harapan baru bagi publik yang ingin mendapatkan keadilan dalam perkara pemilu. Dengan kewenangan luas yang dimilikinya, semestinya Dewan Kehormatan dimanfaatkan betul oleh mereka yang tak puas atas kinerja KPU dan Bawaslu. Tindakan menggelar aksi jalanan dan kemudian menyebarkan kabar bahwa KPU tidak netral melalui media sosial tak menyelesaikan apa pun dan justru kontraproduktif bagi pengadu.

Bagi KPU, demo FUI itu semestinya menjadi peringatan bahwa seluruh kinerja mereka selalu diawasi publik. Komisi tak boleh sedikit pun lengah ataupun memberi celah pelanggaran kode etik yang bisa diprotes masing-masing pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam kontestasi politik yang sengit dan menajam seperti sekarang, KPU dituntut untuk benar-benar menunjukkan independensi, netralitas, dan profesionalismenya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya