Tentara Mau Keluar Barak

Senin, 4 Maret 2019 07:00 WIB

Dwifungsi TNI Kembali

Poltak Partogi Nainggolan dan Riris Katharina
Peneliti anggota Himpunan Peneliti Indonesia

Kami menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon I, eselon II, tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk ke sana," demikian pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahyanto pada 1 Februari 2019.

Bahkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, mengungkapkan bahwa restrukturisasi tentara akan dilakukan dengan menempatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang "menganggur" ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil, yang tidak sama dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bagi dia ini bukan masalah karena sudah dilakukan di Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme walau tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sadarkah pimpinan TNI kalau itu merupakan pelanggaran undang-undang yang punya implikasi serius? Pemerintah bisa digugat parlemen dan berlanjut dengan agenda pemakzulan.

Panglima bukan tidak tahu, melainkan tampaknya mau mengabaikan Undang-Undang TNI, yang hanya membolehkan keterlibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang (OMSP) di 14 area (Pasal 7), seperti membantu penanggulangan bencana, pengungsian, dan search and rescue. Juga penugasan di luar TNI hanya diizinkan di 10 instansi pemerintah (Pasal 47), seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

Advertising
Advertising

OMSP itu pun harus didasari keputusan politik negara, yang artinya melibatkan parlemen dan menerima masukan masyarakat. Dalam OMSP ada pembatasan area dan waktu, satuan yang terlibat, serta anggaran yang harus disepakati parlemen. Artinya, setiap pengkaryaan tentara lewat OMSP harus dijalankan di bawah kontrol supremasi sipil, yang para pelanggarnya harus tunduk pada peradilan umum, bukan militer, serta sanksinya bukan cuma pelanggaran administratif dan disiplin. Karena itu, OMSP yang benar mensyaratkan hadirnya Undang-Undang Perbantuan sebagai aturan keterlibatan tentara dalam tugas sipil.

Lebih keliru lagi ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa restrukturisasi TNI seperti itu tidak akan mengembalikan dwifungsi militer karena sudah diatur dalam undang-undang, tanpa menunjuk undang-undang yang mana. Padahal Pasal 47 Undang-Undang TNI menyebutkan anggota TNI hanya boleh melakukan OMSP setelah pensiun atau mengundurkan diri. Apakah ia sudah mengantisipasi kembalinya TNI ke fungsi-fungsi sipil dan birokrasinya tidak bikin masalah seperti di era Orde Baru sehingga mendukung hadirnya rezim birokratik otoriter?

Membiarkan TNI memasuki kembali tugas-tugas sipil tanpa mengamendemen Undang-Undang TNI dan membuat Undang-Undang Pelibatan Militer rawan penyalahgunaan. Ini juga akan merusak reformasi birokrasi yang sudah dilancarkan lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan Panglima TNI akan menimbulkan komplikasi karena tentara, seperti juga polisi, bukan ASN. Lebih jauh lagi, Undang-Undang ASN mengharuskan proses rekrutmen dan promosi pegawai di tingkat eselon I, II, dan III secara terbuka, obyektif, dan adil yang bisa diikuti calon dari luar instansi. Lalu perwira tinggi TNI mau masuk lewat mekanisme apa? Tanpa teskah? Jika ini yang terjadi, sia-sialah Undang-Undang ASN yang belum genap berusia 5 tahun itu.

Dengan keputusan yang dipaksakan, pimpinan TNI dan Menteri Syafruddin tampak gagal paham atas permasalahan dasar TNI selama ini terkait dengan surplus jenderal, yang sebenarnya sudah berlangsung pada akhir Orde Baru. Anggota Fraksi Karya Pembangunan, Inten Suweno, didukung Fraksi ABRI, seperti Sembiring Meliala dan kawan-kawan yang mulai tergusur para jenderal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI), waktu itu telah mengingatkan para jenderal yang non-job ini sebagai "inflasi jenderal".

Pada 1998, dari 12 ribu personel yang ditugaskan di pos non-militer, hanya sepertiga yang masih "sah" menempati pos OMSP, sisanya kembali ke barak akibat tekanan reformasi. Pada 2010, promosi 300-an kolonel Angkatan Darat per tahun tertunda. Pada 2011 ada 11 jenderal non-job dan menjadi 63 pada 2017. Selama 2011-2017, setiap tahun Angkatan Darat punya surplus rata-rata 30 jenderal dan 330 kolonel. Di kalangan perwira pertama dan menengah, sebaliknya, kurang personel.

Perpanjangan usia pensiun perwira tinggi menjadi 60 tahun dan promosi dengan cara by pass memperburuk keadaan. Dengan demikian, jika Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat tidak segera dikurangi sampai 150 perwira, akan terdapat surplus hingga 600 perwira sampai 2027 (Laksmana, 2019).

Selama 1954-2016, 23 perubahan struktural di TNI telah dilakukan tanpa formulasi sistem manajemen personal yang komprehensif dan jelas. Restrukturisasi administratif dan reorganisasi bukanlah solusi tepat atas surplus jenderal dan kolonel yang terjadi sejak lama. Sudah saatnya pimpinan TNI melakukan pengukuran efektivitas, bukan solusi yang tambal sulam dan merusak sistem.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya