Salah Kaprah Penguasaan Tanah

Penulis

Jumat, 1 Maret 2019 07:00 WIB

Dalam Debat Capres 2019 Putaran Kedua, Capres No Urut 01 Jokowi menyinggung tanah milik Prabowo di Kaltim dan Aceh Tengah. Kanal Youtube MNCTV

SALING tuding antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto ihwal penguasaan lahan dalam debat calon presiden 2019 tidaklah menyentuh inti masalah. Penguasaan tanah yang luas oleh pengusaha untuk tujuan bisnis merupakan hal lumrah. Problem penting yang justru diabaikan: apakah konsesi itu diperoleh secara wajar dan dimanfaatkan secara benar?

Dalam debat itu, calon presiden inkumben menyinggung lahan Prabowo seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Jokowi menyindir hal itu setelah Prabowo mempertanyakan program pemerintah membagi-bagikan 2,6 juta hektare tanah kepada masyarakat adat, petani, dan nelayan. Sang penantang khawatir tanah negara lama-lama akan habis dan menganggap Jokowi kurang memikirkan masa depan bangsa.

Prabowo tak menampik tudingan Jokowi itu. Ia menjelaskan bahwa lahan ratusan ribu hektare tersebut berstatus hak guna usaha. Prabowo berjanji mengembalikannya kepada negara jika diperlukan. Dari penelusuran Tempo dan Auriga Nusantara, Prabowo menggunakan lahan itu antara lain untuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Sedikitnya sembilan perusahaan terafiliasi dengan Prabowo menggarap ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.

Kedua calon presiden tampak terjebak pada sentimen menyesatkan: telah terjadi penguasaan tanah oleh segelintir orang di negeri ini. Baik Jokowi maupun Prabowo terkesan memanfaatkan isu ini tanpa berusaha menjernihkan duduk perkaranya. Pemberian konsesi lahan dalam skala besar tidak harus dilihat secara negatif. Tidak mungkin pengusaha mau berinvestasi di sektor perkebunan jika tanah yang tersedia terlalu kecil. Undang-Undang Pokok Agraria pun mengizinkan pemberian hak atas tanah kepada perorangan, kelompok orang, dan badan hukum.

Masalah yang perlu disorot adalah pemberian konsesi perkebunan atau pertambangan yang dilakukan secara serampangan, termasuk mencaplok kawasan hutan lindung. Aspek pelestarian lingkungan sering diabaikan sejak dalam pemberian izin hingga saat konsesi itu berakhir.

Advertising
Advertising

Tak sedikit pula penguasaan lahan yang tidak memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Mudarat itu bisa dihindari dengan pengetatan pemberian konsesi dan pembatasan penguasaan tanah oleh sebuah perusahaan sesuai dengan jenis usahanya. Cara ini akan mencegah monopoli sekaligus mencegah banyaknya lahan yang tak terurus.

Pemerintah semestinya segera mencabut pemegang konsesi yang menelantarkan lahan. Sesuai dengan aturan, hak guna usaha bisa hangus apabila tanah itu ditelantarkan atau tak sesuai dengan peruntukan. Lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara dan dapat menjadi obyek reforma agraria. Tanah itu bisa dibagikan kepada rakyat yang tidak memiliki tanah tapi mampu memanfaatkannya secara produktif.

Jokowi dan Prabowo seharusnya paham bahwa pengelolaan tanah oleh korporasi tidak menabrak prinsip "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara" yang diatur dalam konstitusi. Dalam pemberian konsesi lahan, negara tetap memiliki tanah itu. Pengelolaannya saja yang diserahkan kepada swasta dalam jangka waktu tertentu.

Tugas pemerintah adalah memastikan setiap korporasi memanfaatkan lahan itu secara optimal, menciptakan lapangan kerja, dan menyetor pajak ke negara. Pemegang konsesi juga wajib menjaga sumber daya alam. Semua itu jauh lebih penting diperdebatkan, bahkan ditelanjangi, ketimbang soal siapa dan seberapa luas tanah yang dikuasai.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya