Sanksi untuk Penimbun Limbah Beracun

Penulis

Jumat, 22 Februari 2019 07:30 WIB

Sejumlah markas TNI di Jawa Timur ditengarai menjadi tempat penimbunan buangan beracun. Melibatkan prajurit, calo sampah, perusahaan pengangkut, dan pejabat lingkungan hidup.

Pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 di markas Tentara Nasional Indonesia di Jawa Timur harus dihentikan. Janji Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi untuk menindaklanjuti investigasi majalah Tempo soal limbah semestinya diwujudkan dalam tindakan nyata penegakan hukum.

Korban sudah telanjur berjatuhan. Delapan penduduk Raci, Pasuruan, mengalami luka bakar akibat terperosok di gunungan ampas industri berbahaya itu. Harus diusut siapa saja orang dalam TNI Angkatan Udara yang terlibat. Bagaimana bisa izin dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur yang hanya untuk tanah seluas 140,07 meter persegi itu disalahgunakan. Faktanya, penimbunan limbah beracun itu masih berlangsung dan lahan yang dipakai mencapai 15 hektare.

Ada delapan lokasi pembuangan limbah. Selain di markas AURI di Raci, Pasuruan, limbah B3 dibuang ke kawasan Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional di Kenjeran, Surabaya; Markas Satuan Radar 222 Ploso di Jombang; Markas Divisi Infanteri 2 Batalion Kavaleri 8 Beji di Pasuruan; Gudang Pusat Senjata dan Optik II Buduran di Sidoarjo; Markas Komando Pasukan Marinir 2 Gedangan di Sidoarjo; dan Markas Komando Armada II.

Janji Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi semestinya menjelma menjadi tindakan menyeret pelakunya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 nyata-nyata disebutkan adanya sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar pengelolaan limbah beracun dan berbahaya. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mencantumkan ancaman penjara 1-3 tahun untuk pengelolaan limbah tanpa izin, produsen limbah, dan pejabat berwenang. Selain terancam kurungan badan, pelaku wajib membayar ganti rugi Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar.

Persoalan limbah B3 semestinya bisa diatasi bila pemerintah daerah setempat menyediakan sarana pengolahan ampas industri. Sayangnya, di Indonesia, instalasi pengolahan limbah beracun hanya ada di Bogor, Jawa Barat. Adapun di Jawa Timur masih nihil. Saat ini fasilitas serupa sedang dalam tahap pembangunan di Mojokerto dan baru akan beroperasi tahun depan.

Advertising
Advertising

Akibat tak adanya fasilitas pengolahan, ribuan ton limbah industri di Jawa Timur dibuang tanpa diolah lebih dulu. Pengusaha pun cuci tangan dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang tidak mampu mengolah limbah B3 bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Hanya, aturan ini tidak secara tegas menjelaskan kriteria dan persyaratan perusahaan pihak ketiga pengambil manfaat limbah tersebut.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup seharusnya juga bertindak cepat dengan mencabut izin yang diterbitkan pejabatnya. Izin itu diduga kuat menyalahi aturan. Kepolisian dan TNI seharusnya serius mengusut persoalan ini. Pengusutan yang serius tidak hanya akan menegakkan wibawa hukum, tapi juga melindungi masyarakat dari limbah berbahaya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya