Netralitas Aparat Negara

Penulis

Senin, 4 Februari 2019 07:00 WIB

Petugas melakukan pengecekan kualitas surat suara Pilpres 2019 saat pencetakan surat suara di Jakarta, Minggu, 20 Januari 2019. ANTARA

Dialog yang mencerminkan keberpihakan politik antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan seorang pegawainya menguatkan kekhawatiran atas ketidaknetralan aparat sipil negara menjelang pemilihan umum. Keduanya, sama-sama secara terbuka di depan umum, membuat pernyataan yang mendukung salah satu calon presiden. Hal itu sepatutnya tidak terjadi.

Dalam rekaman video acara internal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beredar luas, Rudiantara meminta seorang pegawainya memilih desain stiker untuk sosialisasi Pemilu 2019. Pegawai itu memilih stiker bernomor dua. Saat ditanyai apa alasannya, dia menjawab: "Mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua." Bukannya mengingatkan pegawainya, Rudiantara malah melontarkan penyataan intimidatif, yang sebaliknya menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor 01: "Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang?"

Sebagai pejabat negara, Rudiantara semestinya paham bahwa aparat sipil negara dilarang berpihak kepada golongan atau partai politik tertentu, terutama dalam masa kampanye. Ada landasan yang kuat di baliknya. Pegawai negeri harus netral agar pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah berlangsung secara bersih, jujur, dan adil.

Keberpihakan politik dikhawatirkan menimbulkan bias dalam pelayanan publik. Dengan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya, pegawai negeri yang berpihak dapat mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon tertentu. Netralitas aparat negara juga krusial bagi terciptanya situasi sejuk dalam penyelenggaraan pemilu. Jika aparat negara tak mampu memelihara netralitasnya, polarisasi di antara barisan pendukung para calon akan kian lebar.

Itu sebabnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang pegawai negeri terlibat kampanye yang mendukung salah satu kandidat, menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan yang merugikan salah satu calon. Bagi yang melanggar ada sanksi sampai pemecatan.

Advertising
Advertising

Ihwal netralitas aparat ini memang pernah menjadi bagian kelam sejarah negeri ini. Orde Baru menerapkan asas monoloyalitas kepada pegawai negeri. Semua pegawai pemerintah wajib loyal hanya kepada Golkar, partai yang dibentuk pemerintah dalam sebuah sistem multipartai yang sepenuhnya tak demokratis. Yang tidak taat akan terhambat kariernya.

Tapi rezim telah berganti, kita tak perlu kembali ke era gelap itu. Pejabat, menteri, atau siapa pun jangan lagi berusaha mengacaukan peran aparat birokrasi sebagai individu dan sebagai penyelenggara negara. Sebagai individu, mereka punya hak politik, berhak untuk memilih calon yang sesuai dengan aspirasinya. Tapi, sebagai abdi negara, mereka harus menanggalkan sebagian hak politik itu dengan tidak terlibat dalam kampanye dan aksi dukung-mendukung.

Insiden yang melibatkan Rudiantara dan pegawainya adalah pengingat bahwa pegawai negeri kita masih rentan terpengaruh untuk berpolitik. Ini mesti dicegah, terutama oleh pemerintah sendiri dan Komisi Aparatur Sipil Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Demi pemilu yang bersih dan adil, pegawai negeri harus dipastikan bekerja secara profesional dan netral.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya