Suap Sistematis Proyek Meikarta

Penulis

Jumat, 1 Februari 2019 07:00 WIB

Suasana di Marketing Gallery Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17 Oktober 2018. Pembangunan di proyek Meikarta masih tetap berlangsung pasca Operasi Tangkap Tangan KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

MENCUATNYA PT Lippo Cikarang Tbk dalam dakwaan perkara suap Meikarta merupakan angin segar. Perusahaan di bawah Grup Lippo ini ikut didakwa menyuap para pejabat Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan megaproyek itu. Langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini perlu disokong demi memerangi suap korporasi terhadap pejabat publik.

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, nama perseroan itu disebut terlibat selain pegawai dan dua konsultan Grup Lippo. PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama dinyatakan ikut menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Total duit yang dikucurkan untuk melicinkan proyek Meikarta itu Rp 16,18 miliar dan Sin$ 270 ribu. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu merupakan kunci pembongkar suap korporasi.

Sogokan yang sistematis makin mengindikasikan bahwa kejahatan itu dilakukan bukan atas personal. Tak cuma menyuap Bupati Neneng, Billy dan anak buahnya diduga juga menyuap 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi untuk meloloskan perubahan rencana detail tata ruang di wilayah Cikarang. Tanpa perubahan itu, proyek Meikarta senilai Rp 358 triliun tak mungkin didirikan.

Pengesahan perubahan rencana detail tata ruang oleh Dewan berlangsung cepat. Anehnya pula, dua hari kemudian, izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati langsung keluar. PT Lippo Cikarang Tbk mendapat izin membangun apartemen, perkantoran, pusat belanja, dan hotel di atas tanah 84,6 hektare. Sesuai dengan aturan, izin peruntukan semestinya baru terbit setelah perubahan detail tata ruang disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kendati para anggota DPRD telah mengembalikan duit Rp 180 juta kepada komisi antikorupsi, peran mereka tetap harus diusut. Duit itu merupakan pengganti gratifikasi dari Meikarta untuk pelesiran para anggota Dewan ke Thailand dengan ongkos Rp 9-10 juta per orang.

Advertising
Advertising

Tak cuma membagikan fulus kepada pejabat dan anggota DPRD, pengembang Meikarta diduga juga melobi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Indikasi ini terlihat dari pernyataan Bupati Neneng di persidangan. Ia mengaku mendapat panggilan telepon dari Tjahjo, yang memintanya membantu perizinan Meikarta. Penyidik komisi antikorupsi semestinya menelusuri lebih jauh peran Tjahjo.

Para pejabat dan politikus sudah lama menjadikan perizinan proyek sebagai ladang korupsi. Selayaknya petinggi yang terlibat kasus Meikarta dihukum berat dan diberi tambahan pidana pencabutan hak politik. Perusahaan yang terlibat menyuap pun perlu dihukum berat, seperti yang mulai diterapkan dalam sejumlah kasus korupsi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah memuat soal rasuah yang dilakukan oleh korporasi. Cara pembuktiannya pun sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016, sebuah perusahaan dapat dijerat pasal tindak pidana jika mendapat keuntungan, membiarkan terjadi, dan tidak mencegah suatu tindak pidana.

Lancarnya perizinan proyek Meikarta jelas menguntungkan PT Lippo Cikarang. Unsur yang lain bahwa petinggi perusahaan ini melakukan pembiaran praktik suap seharusnya tak sulit dibuktikan. Tak hanya demi membendung sumber korupsi pejabat dan politikus, pemberantasan suap korporasi juga diperlukan buat membersihkan dunia usaha dari praktik tercela.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya