Remisi Susrama dan Ancaman Kebebasan Pers

Penulis

Kamis, 24 Januari 2019 07:30 WIB

I Nyoman Susrama tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A Gde Narendra Prabangsa, digiring polisi saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali (19/10). Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

Presiden Joko Widodo tidak semestinya memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana yang terlibat dalam pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi ini setidaknya berakibat pada dua hal: melukai rasa keadilan keluarga korban sekaligus berbahaya bagi kebebasan pers.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

Memang, tidak ada aturan yang dilanggar Jokowi. Sesuai dengan undang-undang, terpidana seumur hidup memiliki hak mendapat remisi sepanjang ketentuannya terpenuhi. Tapi Presiden semestinya tak mendasarkan keputusan pada aturan tertulis saja. Presiden wajib mempertimbangkan rasa keadilan keluarga korban dan pertimbangan lain.

Yang dilakukan Susrama berbahaya bagi kebebasan pers. Ia menghabisi Narendra Prabangsa karena laporan wartawan Radar Bali itu soal dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp 4 miliar. Jelas, Prabangsa menulis bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan demi publik. Membunuh Prabangsa sama artinya dengan menghalangi kerja jurnalistik.

Advertising
Advertising

Kerja jurnalisme mensyaratkan kebebasan wartawan untuk mencari informasi tanpa tekanan dari mana pun. Mereka yang menghalangi kebebasan pers, apalagi dengan cara yang kejam seperti dilakukan Susrama, mesti dihukum berat. Kebebasan pers harus dilindungi.

Maka tepat ketika PN Denpasar memvonis Susrama penjara seumur hidup. Jika kini hukuman itu diperingan Jokowi dengan remisi, layak dipertanyakan keberpihakan Jokowi kepada kebebasan pers.

Selama 2018, terjadi 64 kasus kekerasan terhadap wartawan. Angka ini tak berselisih jauh dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 60 kasus. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait dengan karya jurnalistik. Remisi terhadap Susrama itu sangat kontraproduktif terhadap ikhtiar membangun kebebasan pers.

Apalagi kini muncul kekerasan baru dengan memanfaatkan media sosial. Dalam kasus ini, pelaku melakukan persekusi terhadap jurnalis lewat dunia maya, yang lazim disebut doxing. Modusnya, pelaku melacak dan membongkar identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar tak sesuai dengan aspirasi pelaku. Info itu lalu disebarkan ke media sosial untuk tujuan negatif. Pada 2018, hal ini setidaknya menimpa tiga jurnalis di media online.

Seharusnya, hukuman berat mesti ditimpakan kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis, dan Presiden jangan pernah berpikir untuk memberikan remisi kepada mereka.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya