Intimidasi Pindah Makam

Penulis

Selasa, 15 Januari 2019 07:19 WIB

Insiden pemindahan jenazah dari satu permakaman ke permakaman lain akibat perbedaan pilihan calon anggota legislatif di Provinsi Gorontalo sungguh di luar akal sehat. Tragedi kemanusiaan tersebut tidak seharusnya terjadi jika masyarakat menyadari bahwa perbedaan pandangan dan pilihan dalam politik adalah hal biasa sehingga tidak perlu menimbulkan permusuhan.

Pemindahan jenazah itu terjadi di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pekan lalu. Keluarga almarhum Masri Dunggio dan almarhumah Sitti Aisya Hamzah memindahkan jenazah mereka ke pekuburan lain. Pangkal soalnya, pihak ahli waris enggan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango yang didukung pemilik lahan permakaman, Iriani Manoarfa. Perselisihan yang muncul sejak Desember lalu itu membuat pemilik lahan pekuburan meminta keluarga almarhum memindahkan jenazah Masri dan Sitti ke permakaman lain. Masri sudah dikebumikan di makam itu selama 26 tahun, dan Sitti setahun.

Kejadian itu bermula dari perselisihan ihwal pilihan calon legislator antara keluarga almarhum dan pemilik lahan makam, Awono. Salah seorang anggota keluarga almarhum, Abdul Salam Pomontolo, mengaku Awono berulang kali memaksa keluarganya memilih Iriani, calon legislator Partai NasDem yang masih kerabat Awono. Jika tidak, keluarga almarhum diminta membongkar makam dan memindahkan jenazah Masri dan Sitti. Keluarga almarhum menolak memilih Iriani karena punya pilihan lain. Upaya mediasi telah dilakukan polisi dan pemerintah desa, tapi tak kunjung menemui kata sepakat. Keluarga almarhum akhirnya membongkar kedua makam itu dan memindahkan jenazahnya ke permakaman lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman memang tidak mengatur soal pemindahan jenazah dari pekuburan yang merupakan tanah milik perseorangan. Peraturan itu hanya menegaskan penyediaan permakaman umum bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongannya. Namun tidaklah etis jika perselisihan politik menyeret-nyeret orang yang sudah meninggal.

Peristiwa ini mengingatkan kita akan kejadian dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, dua tahun silam. Di antara hiruk-pikuk kabar kibul, isu agama, dan politik identitas, muncul spanduk di sejumlah masjid di Ibu Kota yang berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Maraknya isu agama membuat suhu politik di Jakarta memanas. Isu negatif yang dimunculkan secara terus-menerus terbukti telah membelah masyarakat ke dalam dua kelompok. Di Jakarta Pusat, seseorang yang meninggal nyaris telantar tak dikuburkan akibat perbedaan pandangan ini.

Advertising
Advertising

Segala bentuk pemaksaan dilarang dalam pemilihan umum. Konstitusi melindungi hak segenap warga negara untuk memilih dan dipilih. Demi melaksanakan haknya tersebut, seseorang harus terbebas dari intervensi, intimidasi, dan tindak kekerasan yang menimbulkan rasa takut. Memakai kekerasan ataupun menghalangi penggunaan hak seseorang untuk memilih merupakan tindak pidana. Sanksinya tidak main-main. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan sanksi bagi tindakan curang tersebut bisa berupa kurungan penjara dan denda.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya