Hilangnya Pemaparan Visi dan Misi

Penulis

Kamis, 10 Januari 2019 07:00 WIB

Jokowi Ma'ruf Prabowo Sandiaga (Indra Fauzi)

Komisi Pemilihan Umum batal memfasilitasi pemaparan visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden. Kegiatan memaparkan visi dan misi itu akhirnya diputuskan untuk diserahkan kepada setiap pasangan calon. Sangat disayangkan acara yang bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan menguji program pasangan calon itu ditiadakan lantaran kedua kubu tak sepakat soal siapa yang menyampaikan.

Keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat tertutup dengan kedua tim kampanye pasangan calon pada Jumat pekan lalu atau lima hari sebelum pelaksanaan sosialisasi yang dijadwalkan pada Rabu kemarin. Seharusnya KPU dapat bersikap tegas dalam menetapkan format dan teknis pelaksanaan program yang dibuatnya.

Pembatalan sosialisasi visi-misi ini kian menyudutkan KPU. Sebelumnya juga muncul polemik di masyarakat karena KPU memberikan kisi-kisi pertanyaan seputar Debat Pemilihan Presiden 2019 kepada kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden. Pembocoran pertanyaan debat itu disinyalir juga merupakan usul dari kubu pasangan calon.

KPU tidak boleh beralasan pembatalan pemaparan visi-misi dan pemberian kisi-kisi debat ini demi mengakomodasi kedua kubu. KPU, seperti amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal 277 ayat 3 undang-undang tersebut menyebutkan, hanya saat memilih moderator debat KPU wajib mendapat persetujuan dari para pasangan calon.

Pemaparan visi dan misi pasangan calon sangat penting bagi para pemilih untuk mengenal lebih dekat kandidatnya. KPU selayaknya mengakomodasi kepentingan publik yang lebih besar dibanding kepentingan pasangan calon. Visi dan misi pasangan calon memang telah terpampang di laman KPU, namun hanya berupa garis besar dan umum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan detail, seperti apa program dan kerja nyata pasangan calon untuk mewujudkan visi dan misi tersebut.

Advertising
Advertising

Tidak adanya sosialisasi visi dan misi dapat membuat para pemilih bimbang. Visi dan misi yang ada sekarang hanya deretan slogan dan propaganda tanpa memberi solusi bagaimana menghadapi persoalan bangsa dan negara lima tahun ke depan. Sesuai dengan Pasal 274 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan visi, misi, dan program tersebut, baik melalui laman KPU maupun lembaga penyiaran publik.

Pemaparan visi dan misi yang difasilitasi KPU ini juga memudahkan masyarakat untuk mengikutinya. Jika diserahkan kepada setiap kubu pasangan calon, masyarakat akan kesulitan untuk mengaksesnya. Sangat mungkin terjadi sosialisasi visi dan misi satu kandidat berbenturan waktu dengan acara lain, sementara pelaksanaannya juga berjauhan, bukan di satu tempat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

35 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

54 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

55 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya