Bersiasat dari Tagihan Frekuensi

Penulis

Jumat, 4 Januari 2019 07:00 WIB

Kolaborasi First Media, BOLT dan HOOQ

KEPUTUSAN pemerintah mencabut izin pita frekuensi radio yang selama ini digunakan PT Internux dan PT First Media Tbk sudah tepat walau sebenarnya sedikit terlambat. Tanpa ketegasan pemerintah, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut akan terus berkelit dari tunggakan utang ke negara.

Pemerintah sudah seharusnya menolak proposal perjanjian damai yang diajukan Internux dan First Media. Apalagi selama ini kedua perusahaan itu mengulur-ulur waktu pelunasan biaya hak penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz. Baru belakangan mereka berjanji melunasi semua tunggakan paling lambat 2020. Namun tidak ada jaminan cicilan akan dibayarkan tepat waktu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya punya dasar kuat untuk mencabut lisensi frekuensi Internux sejak 17 November lalu. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin pita frekuensi radio dapat dilakukan bila perusahaan tidak melunasi biaya pemakaiannya selama 24 bulan berturut-turut. Kenyataannya, produsen layanan Internet Bolt ini tidak melunasi tagihan Rp 463 miliar sejak November 2016. Kementerian Komunikasi juga telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada Internux, dan semuanya diabaikan.

Perusahaan-perusahaan tersebut memang berulang kali menunjukkan iktikad buruk. Bukannya melunasi kewajibannya, First Media, yang memiliki tunggakan Rp 364 miliar selama 2016-2017, malah menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, awal November lalu.

Sebelumnya, dua kreditor Internux dengan piutang kecil mengajukan gugatan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agustus lalu. Ratusan kreditor lain-termasuk Kementerian Komunikasi, Raiffeisen Bank asal Austria, dan PT Indosat Tbk-kemudian mencatatkan tagihannya agar memperoleh kepastian pelunasan utang. Total tagihan semua kreditor Rp 4,9 triliun.

Advertising
Advertising

Di tengah proses PKPU, Internux menyodorkan proposal perjanjian damai. Di dalamnya tercantum klausul tambahan yang menyebutkan Internux bisa menangguhkan pembayaran seluruh kewajiban hingga 30 tahun. Kementerian Komunikasi kalah dalam pemungutan suara karena sejumlah kreditor dengan tagihan lebih besar menyetujuinya.

Bisa jadi gugatan pengajuan penundaan pembayaran utang itu hanya siasat. Indikasinya, Tempo menemukan, kreditor yang menyetujui proposal perdamaian diduga masih terafiliasi dengan Grup Lippo, termasuk dua kreditor kecil yang pertama kali mengajukan gugatan. Proses persidangan PKPU diduga hanya akal-akalan grup tersebut untuk berkelit dari tagihan utang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian damai yang diduga bermasalah tersebut. Namun pemerintah sebenarnya tidak perlu tersandera. Sebab, izin frekuensi berkaitan dengan kepentingan publik-berbeda dengan kesepakatan perdamaian yang hanya mengikat para kreditor Internux. Status pemerintah, yang bukan lembaga pemberi utang, juga berbeda dengan 200-an kreditor lain yang tergabung dalam proses PKPU. Artinya, pelunasan tagihan pemakaian frekuensi publik bersifat preferen atau harus diprioritaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin frekuensi tidak menghapus kewajiban pembayaran utang dan denda keterlambatan biaya penggunaan frekuensi. Itu sebabnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan harus memastikan Internux dan First Media melunasi kewajibannya dan hak 5.056 pelanggan Bolt menerima pengembalian kuota data dan pulsa dipenuhi.

Tak cuma menggugurkan skema bisnis yang ditawarkan Internux dan First Media dalam perjanjian PKPU, pencabutan tersebut juga memudahkan langkah kreditor yang tidak terafiliasi dengan Grup Lippo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pencabutan izin frekuensi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan lelang ulang, operator lain memiliki kesempatan bersaing menempati frekuensi tersebut.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya