Label Halal Kayu Ilegal

Penulis

Rabu, 26 Desember 2018 07:00 WIB

Ilustrasi penebangan pohon. ANTARA

TAK selamanya perangkat online memperbaiki sistem dan mencegah korupsi. Niat baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pembalakan liar dengan menyediakan pelaporan pemanfaatan kayu secara online justru menjadi celah manipulasi yang merugikan negara. Pengusaha memanfaatkannya untuk melegalkan kayu haram sekaligus menekan iuran.

Sejak 2009, Kementerian Kehutanan membangun Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan agar tak ada interaksi pengusaha dengan pejabat untuk mencegah korupsi. Para pemegang konsesi hutan hanya perlu melaporkan jumlah kayu yang mereka tebang secara online ke aplikasi tersebut, lalu membayar iuran setiap tahun.

Pelaporan mandiri itu terlihat canggih dan modern. Pasar dunia yang sebelumnya menolak kayu Indonesia karena terindikasi ilegal membuka pintu kembali. Sejak sistem itu dibuka pada 2015, nilai perdagangan kayu ke Uni Eropa saja mencapai Rp 450 triliun. Namun investigasi majalah ini di Papua dan Papua Barat menemukan kelemahan sistem itu yang membuat kejahatan lama di bidang lingkungan tetap langgeng.

Para pengusaha hasil hutan justru mencuci kayu ilegal memakai sistem dalam jaringan (daring) ini. Kayu dari luar konsesi dan dari hutan rakyat yang terlarang diterima industri dan dijual ke pasar setelah diberi label halal oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Penelusuran majalah ini melalui kode bar kayu hingga ke pasar membuktikan kayu-kayu ilegal beredar secara bebas.

Kementerian Kehutanan mencatat 300 ribu meter kubik kayu ilegal Papua masuk ke pasar global melalui Surabaya. Adapun Yayasan Auriga Nusantara memperkirakan jumlah kayu yang ditebang dari hutan Papua pada 2016-2017 tiga kali lipat dari jumlah kayu yang dilaporkan. Modus lain untuk mengurangi iuran adalah melaporkan kayu merbau yang mahal lewat kode bar kayu murah. Auriga menghitung, kerugian negara akibat berbagai praktik culas itu mencapai Rp 6,1 triliun pada 2015-2017.

Advertising
Advertising

Pangkal soal kekacauan adalah tak independennya lembaga audit atas laporan para pengusaha kayu dalam sistem daring tersebut. Kementerian Kehutanan mengizinkan lembaga sertifikasi menjadi auditor dengan melakukan uji petik ke lapangan. Masalahnya, kerja mereka dibayar sepenuhnya oleh perusahaan yang mereka audit. Alih-alih bersikap kritis terhadap laporan perusahaan, banyak di antara mereka malah menjadi konsultannya.

Penelitian Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor menemukan satu perusahaan mengeluarkan hingga Rp 22 miliar setahun untuk biaya menyuap auditor dan penyidik. Jangan heran jika banyak kasus penyitaan kayu tak berujung pada penindakan pidana. Penegak hukum pun mengaku sulit bertindak tegas lantaran kayu itu telah mendapat sertifikasi.

Kementerian Kehutanan mesti memperbaiki lembaga audit. Tim auditor harus independen. Bayaran atas kerja mereka bisa diambil dari rekening yang menampung iuran pengusaha sebagai ongkos audit. Nilainya sesuai dengan luas atau jumlah kubik kayu yang mereka periksa di lapangan. Dengan cara ini, lembaga audit tak berhubungan dengan perusahaan sehingga konflik kepentingan terhindarkan.

Setelah itu, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas. Temuan lembaga audit independen harus ditindaklanjuti para penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlu mengawalnya di lapangan. Tanpa perbaikan audit pelaporan kayu, sistem daring yang canggih itu tak akan menghentikan pembalakan liar.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya