Menciptakan Ekosistem Anti-Kekerasan Seksual

Penulis

Miko Ginting

Selasa, 18 Desember 2018 07:00 WIB

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan. Perlindungan bagi korban menjadi hal yang utama.

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Kekerasan seksual kini jamak terjadi dan terus meningkat secara kuantitas. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017. Angka ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya sebanyak 259.150 kasus. Kasus yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 9.609 kasus (71 persen). Yang mencengangkan, 31 persen dari kasus itu adalah kekerasan seksual secara inses. Dari sisi pelaku, yang paling banyak adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, hingga suami.

Situasi itu tetap berlanjut hingga 2018. Kekerasan fisik menempati angka tertinggi sebanyak 3.982 kasus atau 41 persen, diikuti kekerasan seksual 31 persen, kekerasan psikis 15 persen, dan kekerasan ekonomi 13 persen. Kasus kekerasan seksual dengan hubungan keluarga masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yaitu 1.210 kasus. Angka itu diikuti dengan perkosaan 619 kasus dan persetubuhan/eksploitasi seksual 555 kasus.

Data itu baru mencuplik kasus yang dilaporkan, diakui, atau terungkap, belum termasuk kasus-kasus yang dipendam sendiri oleh penyintas. Angka itu termasuk dark number, yang bila dibongkar akan makin menguatkan bahwa angka kekerasan seksual sangat tinggi di Indonesia. Sekali lagi, data di atas bukan sekadar angka, melainkan manusia yang-karena kekerasan seksual-menjadi korban berkali-kali.

Laju angka kekerasan seksual yang begitu tinggi ini menandakan ekosistem untuk mencegah dan merespons kasus kekerasan seksual tidak bekerja secara optimal. Salah satunya karena ketidaklengkapan regulasi.

Advertising
Advertising

Saat ini, kekerasan seksual diatur secara terpencar dalam beberapa undang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Pengaturan yang beragam itu memunculkan mekanisme yang beragam pula dan akhirnya berujung pada kesulitan dalam pengungkapan kasus. Salah satu contohnya adalah pengungkapan yang dilakukan melalui orang lain. Dari berbagai ragam regulasi itu, hanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memungkinkan pengungkapan melalui kuasa (orang lain). Contoh lain, jaminan untuk tidak ditanya dengan pertanyaan menjerat hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, ragam kekerasan seksual cukup ba-nyak dan tidak sebatas penetrasi penis ke vagina, sebagaimana yang sering diartikan. Karena itu, pengaturan dan pemberian ancaman sanksi terhadap berbagai ragam kekerasan seksual itu penting untuk segera dilakukan.

Maka, pengaturan kembali respons kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Ke-kerasan Seksual adalah hal urgen. Ini untuk mendorong pengungkapan kasus kekerasan seksual sekaligus menguatkan hak penyintas untuk memperoleh keadilan. Perdebatan mengenai formula perumusan delik memang penting, tapi tidak boleh mengesampingkan tujuan untuk mendorong bekerjanya ekosistem pencegahan dan respons terhadap kekerasan seksual.

Pencegahan dan respons itu sama dengan menguatkan hak penyintas. Karena itu, perlu ada jaminan untuk mengungkap kejadian tanpa menimbulkan trauma baru dan penghukuman sosial terhadap penyintas, pemulihan, pemberian balasan yang setimpal kepada pelaku, kompensasi dan restitusi, hingga kekerasan seksual tidak berulang.

Jadi rancangan itu secara materiil harus menjamin sebanyak mungkin ragam kekerasan seksual diancam dengan sanksi dan penjeraan terhadap pelaku. Ia juga harus menjamin kemudahan pengungkapan dan pemberian hak prosedural kepada penyintas. Terlepas dari perdebatan materi di dalamnya, rancangan ini adalah momentum baru untuk membuat ekosistem anti-kekerasan seksual bekerja secara optimal.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya