Menghentikan Kekerasan Seksual

Penulis

Rabu, 19 Desember 2018 07:00 WIB

Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di sela-sela acara pembukaan Konferensi Perempuan Timur 2018 di Kota Kupang, NTT 10 Desember 2018. Acara ini juga menuntut agar disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

KETIDAKMAMPUAN pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sungguh memprihatinkan. Padahal usul ini masuk Program Legislasi Nasional sejak dua tahun lalu. Kegagalan ini mencerminkan tak adanya keberpihakan para pembuat undang-undang pada isu perempuan dan rendahnya pemahaman mereka soal urgensi peraturan ini.

Data Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menyebutkan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2017 saja sudah berjumlah 335.062 kasus. Ini naik hampir 30 persen dari tahun sebelumnya dan trennya terus memburuk. Angka ini saja seharusnya sudah cukup membuat anggota DPR meletakkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama.

Apalagi separuh dari semua kasus perempuan yang melaporkan tindak kekerasan seksual selalu berakhir dengan jalur mediasi. Korban kerap dipaksa menikah dengan pelaku untuk menghindarkan keluarga korban dari aib. Akibat praktik semacam ini, masyarakat kian lama kian permisif terhadap kekerasan seksual. Sebagian besar orang kehilangan empati kepada korban dan cenderung ikut menyalahkan mereka.

Ujung pangkalnya adalah penegakan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini memang bermasalah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual seolah-olah tak tersentuh. Pertama, sistem hukum Indonesia mendefinisikan kekerasan seksual dengan amat sempit. Saat ini definisi tindak pidana pemerkosaan, misalnya, hanya terbatas pada tindak pemaksaan hubungan seksual secara fisik. Bujuk rayu yang mengintimidasi dan ungkapan cabul yang tidak pada tempatnya tak digolongkan sebagai kekerasan seksual.

Kedua, hukuman untuk kejahatan seksual masih amat ringan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menggolongkan pelaku kejahatan seksual dalam kategori perbuatan pencabulan dengan sanksi hukuman maksimal cuma sembilan tahun penjara. Peraturan lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak mengatur dengan detail sanksi untuk tindak pidana eksploitasi seksual. Akibatnya, predator seksual bisa melenggang dengan hukuman ringan yang tak menimbulkan efek jera.

Advertising
Advertising

Ketiga, pembuktian kejahatan seksual umumnya harus melalui prosedur yang berbelit yang tak berpihak kepada korban. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus semacam ini amat bergantung pada kepekaan polisi, jaksa, dan hakim. Tanpa itu, korban kekerasan seksual kerap harus menghadapi "pemerkosaan kedua" karena detail kejahatan yang menimpa dirinya terus diulang-ulang selama proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Karena itulah keberadaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi penting. Definisi kekerasan seksual bisa diperluas untuk mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual lain. Hukuman untuk pelakunya juga bisa diperberat plus ada pembayaran ganti rugi materiil dan imateriil untuk korban.

Selain itu, undang-undang ini akan memperbaiki metode penanganan kejahatan seksual. Misalnya soal perlunya pendampingan psikiater dan keberadaan dokter khusus bagi korban selama penyidikan, yang dibiayai negara.

Pendeknya, kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan menciptakan sebuah sistem hukum yang mampu menangani kasus kekerasan seksual dengan adil, sistematis, dan berpihak kepada korban. Sesuatu yang seharusnya menjadi misi utama pemerintah dan DPR kita.

Berita terkait

Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.

Baca Selengkapnya

Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival

Baca Selengkapnya

Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis

Baca Selengkapnya

7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris

Baca Selengkapnya

Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

13 hari lalu

Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.

Baca Selengkapnya

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.

Baca Selengkapnya

Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.

Baca Selengkapnya

Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.

Baca Selengkapnya