Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

Penulis

Senin, 10 Desember 2018 07:30 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Hingga menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia nyaris jalan di tempat. Jika sungguh-sungguh berkomitmen memberantas korupsi, Jokowi mesti lebih serius lagi bertindak.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, IPK Indonesia hanya membaik satu tangga, dari posisi 36 ke 37 pada 2015-2017. Skor rata-rata tahunan pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi hanya 0,5, jauh di bawah skor pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang 1,4.

Sebenarnya perbaikan indeks pemberantasan korupsi Indonesia periode 1999-2017 tergolong yang terbaik di Asia, diikuti oleh Vietnam dan Cina. Tapi korupsi itu seperti virus, manakala langkah-langkah antikorupsi melemah, kejahatan luar biasa ini kembali merajalela.

Karena itu, pemerintah tidak boleh lengah dan mesti segera bekerja lebih keras. Jangan sampai rusak apa yang telah dicapai melalui gerakan antikorupsi selama sekitar 20 tahun terakhir.

Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Antara lain, menghentikan rencana memasukkan delik tindak pidana korupsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Delik korupsi dalam KUHP akan melemahkan KPK. Padahal KPK terbukti amat efektif dalam penanganan korupsi.

Advertising
Advertising

Perlindungan hukum terhadap saksi ahli dalam persidangan pun mesti diperbaiki. Kasus Basuki Wasis-saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor-tak boleh terulang. Dijadikan saksi oleh KPK, dia malah digugat Nur Alam, bekas Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Keputusan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, yang memberikan insentif bagi pelapor korupsi, patut didukung. Tapi peraturan itu perlu diintegrasikan dengan sistem perlindungan hukum bagi pelapor.

Kajian Transparency International Indonesia pada 2017 menunjukkan bahwa masalah utama yang dialami oleh pengungkap korupsi adalah lemahnya perlindungan hukum bagi pelapor. Hal ini khususnya bagi pegawai pemerintah yang berhadapan dengan budaya birokrasi yang korup. Bila dia menjadi pelapor, tak ada jaminan kariernya akan selamat.

Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi Konvensi Melawan Korupsi PBB (UNCAC). Beberapa rekomendasi telah diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang baru. Beberapa rekomendasi lain masih menjadi pekerjaan rumah, seperti aturan bagi orang yang memperdagangkan pengaruh dan orang yang memperkaya diri.

Semua rekomendasi itu harus segera diratifikasi dalam undang-undang agar KPK dan penegak hukum lain lebih leluasa bergerak memberantas korupsi. Presiden Jokowi dapat menunjukkan komitmennya dengan mendesak parlemen untuk segera menyelesaikan undang-undang ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya