Pencabutan Hak Politik Koruptor

Penulis

Rabu, 5 Desember 2018 06:55 WIB

Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 November 2018. Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Vonis pencabutan hak politik bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, selama dua tahun patut dihargai kendati kurang berat. Hukuman tambahan yang signifikan perlu diterapkan untuk semua koruptor demi memperkuat efek jera.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ahmadi 3 tahun penjara plus hukuman tambahan itu dalam kasus suap. Ia dinyatakan terbukti menyogok gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebesar Rp 1 miliar berkaitan dengan pengucuran dana otonomi khusus Aceh.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mulai menerapkan hukuman tambahan yang lebih berat bagi koruptor. Selama ini, masih ada tuntutan pencabutan hak politik yang ringan. Dalam kasus Ahmadi, jaksa hanya menuntut hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. Padahal, dalam beberapa kasus lain, jaksa menuntut hukuman tambahan yang lebih berat dan dikabulkan hakim

Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, termasuk yang mendapat hukuman tambahan yang berat. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dicabut hak politiknya selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut. Hukuman tambahan yang sama dijatuhkan kepada Bupati Halmahera Rudy Erawan, yang dijerat kasus suap pencalonan pejabat.

Selama ini tidak semua koruptor mendapat hukuman pencabutan hak politik. Dalam kurun empat tahun terakhir, ada 37 koruptor yang dicabut hak politiknya. Padahal jumlah politikus yang ditangkap KPK karena kasus korupsi mencapai ratusan dalam kurun waktu yang sama.

Advertising
Advertising

Komisi antikorupsi tidak perlu ragu menuntut hukuman tambahan yang lebih berat, karena memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak koruptor. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun mengatur hal serupa, termasuk pencabutan hak memilih dan dipilih.

Mahkamah Agung semestinya pula memiliki komitmen yang sama dalam soal pencabutan hak politik koruptor. Lembaga ini perlu mendorong para hakim untuk menerapkan hukuman tambahan tersebut. MA pun semestinya tidak memangkas hukuman tambahan seperti yang terjadi dalam kasus mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Semula, Patrice, yang terjerat kasus gratifikasi, dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hukuman ini kemudian dipotong menjadi tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali.

Hukuman pencabutan hak politik yang lebih berat amat penting demi membersihkan sistem politik dari para koruptor. Tak sedikit bekas narapidana korupsi yang maju lagi dalam pemilu setelah keluar dari bui karena hukuman pencabutan hak politik yang terlalu ringan atau sama sekali tidak mendapat hukuman tambahan ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya