Tamparan bagi Mahkamah Agung

Penulis

Jumat, 30 November 2018 07:30 WIB

Mahkamah Agung. Kredit: MA

Terbongkarnya kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan tamparan untuk kesekian kalinya bagi Mahkamah Agung. Bersama Komisi Yudisial, MA semestinya segera memperketat pengawasan untuk mempersempit ruang gerak hakim nakal.

Modus suap yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu hampir sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni melibatkan panitera. Mula-mula tim KPK menangkap panitera Muhammad Ramadhan dan menyita uang Sin$ 47 ribu (sekitar Rp 500 juta) di rumahnya. Duit titipan pihak yang beperkara ini diduga akan diserahkan kepada hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Kebobrokan peradilan semakin terkuak lebar-lebar karena semua aktor terlibat. Selain panitera dan hakim, advokat Arif Friawan dan pebisnis Martin P. Silitonga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Arif dan Martin diduga terlibat dalam pengaturan suap yang berkaitan dengan gugatan kasus akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources itu.

Suap di PN Jakarta Selatan itu merupakan kasus ketiga yang dibongkar KPK pada tahun ini. Tiga bulan yang lalu, terbongkar pula skandal suap hakim Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Komisi antikorupsi sebelumnya juga menangkap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, seorang panitera, dan dua orang advokat dalam kasus serupa.

Hakim yang masuk penjara akan semakin banyak jika Mahkamah Agung tidak segera memperketat pengawasan. Dalam enam tahun terakhir, KPK telah menjerat 30 tersangka, terdiri atas hakim, panitera, dan staf pengadilan. Mahkamah bersama Komisi Yudisial seharusnya menerapkan sistem pencegahan yang lebih efektif untuk memerangi suap di pengadilan.

Advertising
Advertising

MA juga perlu menjatuhkan sanksi disiplin yang lebih keras kepada hakim dan panitera yang terindikasi nakal. Selama ini hasil pemeriksaan dan rekomendasi Komisi Yudisial mengenai hakim yang bermasalah terkesan diabaikan oleh MA. Kalaupun ada tindakan dari Badan Pengawasan MA, sanksinya terlalu ringan.

Tidak ada alasan pula para hakim tergoda suap, karena mereka sudah mendapat gaji dan tunjangan kinerja. Pemberian tunjangan yang diatur lewat Peraturan Presiden No.19/2008 ini jelas bertujuan menopang reformasi peradilan. Mahkamah Agung semestinya berupaya membuktikan bahwa perbaikan pendapatan ini bisa menjaga integritas hakim..

Sia-sia pula Ketua MA Hatta Ali mengagung-agungkan cetak biru pembaruan peradilan jika banyak hakim doyan suap. Pembaruan yang bertumpu pada elemen seperti integritas dan kejujuran ini jauh dari realitas sehari-hari. Skandal suap di PN Jakarta Selatan dan sederet kasus lain justru memperlihatkan bahwa peradilan kita masih bobrok karena putusan hakim masih bisa dibeli.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya