Putusan Sesat Mahkamah Agung

Penulis

Kamis, 22 November 2018 07:00 WIB

Banner Baiq Nuril

PUTUSAN Mahkamah Agung berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril Maknun harus segera diralat lewat mekanisme peninjauan kembali. Nuril adalah korban perundungan seksual yang berani berjuang menegakkan martabat dan harga dirinya. Menghukum guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu sama dengan memukul mundur gerakan perempuan Indonesia.

Vonis itu juga memprihatinkan karena melawan aturan Mahkamah Agung sendiri. Tahun lalu, lembaga yudikatif tertinggi itu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 huruf b menyebutkan bahwa hakim mesti mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan dalam persidangan.

Ketidaksetaraan yang dimaksud adalah status sosial perempuan di antara para pihak yang beperkara, dampak psikis korban, sampai relasi kuasa para pihak. Jika diikuti dengan saksama, aturan ini bisa mentransformasi Mahkamah Agung menjadi lembaga hukum yang sadar gender. Sayangnya, majelis hakim memilih mengabaikan peraturan lembaganya sendiri.

Harus diakui, putusan sesat dalam perkara Nuril juga dipicu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008yang belakangan diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan yang menjadi dasar vonis hakim dalam perkara Nuril memang bermasalah sejak awal diundangkan. Ratusan orang sudah dijebloskan ke balik terali besi dengan Undang-Undang ITE hanya karena mengekspresikan opininya.

Nuril sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur sanksi buat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membagikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Majelis hakim menilai rekaman percakapan antara Nuril dan Muslim, kepala sekolah tempat dia mengajar, memenuhi syarat sebagai "dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan". Rekaman itu memang berisi pernyataan Muslim yang melakukan perundungan seksual kepada Nuril secara verbal. Dengan bukti rekaman itulah Muslim dilaporkan ke atasannya di Dinas Pendidikan Kota Mataram dan diberi sanksi.

Advertising
Advertising

Sungguh tak masuk akal jika rekaman percakapan yang sama sekarang dipakai untuk menghukum Nuril. Pertama, tanpa bukti rekaman itu, kejahatan perundungan seksual Muslim tak akan pernah terbukti. Menyebarkan rekaman itu adalah bentuk pengaduan atas sebuah tindak pidana. Kedua, sesuai dengan hasil pemeriksaan sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril tidak terlibat dalam "distribusi" dan "transmisi" konten percakapan itu. Kawan-kawannyalah yang berinisiatif mengirimkannya kepada atasan Muslim.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dalam perkara ini sebenarnya sudah tepat. Jaksa seharusnya tidak mengajukan permohonan banding ataupun kasasi. Pada saat yang sama, Komisi Yudisial perlu secepatnya memeriksa majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Nuril. Komisi juga harus mencermati amar putusan dan menelisik motif di balik putusan itu. Putusan ajaib semacam ini tak boleh dibiarkan berulang lagi di masa depan.

Terakhir, tentu Undang-Undang ITE harus segera direvisi. Dewan Perwakilan Rakyat tak boleh membiarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang memberangus kebebasan berpendapat warga negara terus berlaku di negeri ini. Apalagi aturan itu kini mengancam korban kejahatan seksual yang berusaha memperjuangkan nasibnya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya