Terburu-buru Mengatur Pesantren

Penulis

Rabu, 21 November 2018 07:00 WIB

Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran program "Pesantrenpreneur" di Pondok Pesantren Bayt Al-Hikmah, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres

PEMERINTAH harus mengkaji serius Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan ini justru akan mengundang campur tangan negara yang terlalu jauh terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Dimotori Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan, pengajuan rancangan itu juga sarat muatan politik elektoral. Prosesnya terburu-buru dan terkesan akan dipaksakan pengesahannya sebelum Pemilihan Umum 2019. Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat: sekadar menyenangkan kalangan pesantren yang memiliki sekitar 4 juta santri demi memenangi pemilu. Dampak pengaturan pendidikan keagamaan perlu dicermati karena menyangkut sistem pendidikan dan penggunaan anggaran negara.

Karena tidak disiapkan secara matang, RUU Pesantren pun terlihat compang-camping. Misalnya pengaturan sekolah Minggu dan katekisasi seperti yang dipersoalkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Rancangan itu mensyaratkan jumlah siswa paling sedikit 15 orang dan harus mendapat izin pemerintah. Padahal kegiatan itu merupakan bagian dari peribadatan umat Kristen, yang berbeda dengan pendidikan pesantren.

Jika sekadar ingin memperkuat eksistensi pesantren, rancangan undang-undang itu sebetulnya mubazir. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengatur pendidikan keagamaan yang berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Pesantren pun telah diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Karena pesantren tak menggunakan kurikulum nasional, penyetaraan lulusannya dilakukan lewat ujian Paket A, B, dan C.

Pemerintah juga telah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk pesantren. Menurut Kementerian Keuangan, dana untuk sekolah keagamaan dan pesantren yang disalurkan lewat Kementerian Agama mencapai lebih dari Rp 60 triliun. Jumlah ini lebih besar dibanding alokasi dana pendidikan pusat untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 40,393 triliun serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 40,092 triliun.

Advertising
Advertising

Lewat RUU Pesantren, kalangan PKB dan PPP rupanya menuntut alokasi anggaran yang lebih besar dan baku. Sesuai dengan amanat konstitusi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran negara. Nah, mereka mengusulkan alokasi untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan sedikitnya 10 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Jika dikabulkan, alokasi dana itu justru akan memasung pesantren. Penggunaan anggaran mesti dipertanggungjawabkan. Pesantren pun harus diselenggarakan lembaga berbadan hukum. Padahal banyak pesantren yang dikelola seorang kiai yang menjadikan rumahnya sebagai tempat pendidikan. Pola pendidikan pesantren mesti pula disesuaikan dengan keinginan pemerintah. Langkah ini bisa melunturkan pendidikan yang khas di pesantren, seperti mendalami Al-Quran dan kitab kuning.

DPR dan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan segala aspek sebelum membahas RUU Pesantren. Rancangan ini juga tidak terlalu mendesak untuk disahkan di tengah banyaknya rancangan undang-undang lain yang lebih penting tapi ditelantarkan. Pembahasan RUU Pesantren yang tergesa-gesa hanya akan memperkuat kesan bahwa para politikus dan Presiden Jokowi lebih mengutamakan kepentingan politik elektoral ketimbang kepentingan negara.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya