Menindak Fintech Nakal

Penulis

Jumat, 16 November 2018 07:00 WIB

(ki-ka) Direktur Bisnis Tempo.co Tomi Aryanto, Ketua Kadin Kota Bandung Iwa Gartiwa, Head of Micro Business Modalku Sigit Aryo Tejo, Direktur Utama PT Esta Kapital Fintek Yefta Surya, dan perwakilan OJK, dalam acaa Ngobrol@tempo di Bandung, Selasa, 13 November 2018. Acara yang digagas Tempo Media Group dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu digelar untuk sosialisasi program fintech peer to peer lending bagi masyarakat umum. TEMPO/Prima Mulia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih serius mengawasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Perusahaan financial technology (fintech) yang nakal, apalagi yang tidak terdaftar alias ilegal, mesti ditindak tegas.

Banyak konsumen mengeluhkan buruknya layanan pinjam-meminjam secara online. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, menerima sedikitnya 700 aduan dalam satu pekan. Institusi ini sampai membuka pos pengaduan pengguna fintech peer-to-peer lending sejak awal pekan lalu.

Sejumlah konsumen yang mengadu ternyata sudah pernah melapor ke OJK. Hal ini mengindikasikan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan tersebut kewalahan atau kurang peduli terhadap para pengadu. Tidak sedikit pula masyarakat yang melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Institusi ini menerima lebih dari 100 aduan.

Keluhan yang disampaikan konsumen antara lain adalah tingginya bunga dan biaya administrasi. Ada juga perusahaan fintech yang menagih peminjam dengan disertai teror. Konsumen juga sering dirugikan lantaran ada indikasi pembocoran dan penyebaran data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir ratusan aplikasi fintech yang ilegal karena belum mendaftar ke OJK. Tapi langkah ini belum cukup. Sebab, pengelolanya bisa kembali membuat aplikasi baru di kemudian hari. Kepolisian sebaiknya turun tangan untuk mengusut mereka, karena banyak fintech ilegal yang cenderung menjebak konsumen.

Advertising
Advertising

OJK pun telah mengeluarkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016, yang memuat persyaratan mendapatkan izin dan aturan dasar jasa pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Aturan itu memang diperlukan untuk memilah fintech yang legal dan yang ilegal. Hanya, Otoritas harus terus-menerus mengawasi bisnis pinjam-meminjam ini karena praktik buruk justru sebagian dilakukan oleh perusahaan yang sudah terdaftar.

Semakin besarnya skala bisnis pinjam-meminjam menuntut pengawasan yang lebih serius. OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui fintech sudah mencapai Rp 13 triliun dan berpotensi terus meningkat. Bekerja sama dengan asosiasi perusahaan fintech, Otoritas perlu mendorong agar jasa pinjam-meminjam ini memiliki standar layanan dan aturan main yang baku.

Bunga pinjaman yang mencekik dan biaya administrasi yang besar juga perlu menjadi perhatian. Ada baiknya bunga dan biaya administrasi dibatasi. Perusahaan fintech juga mesti mematuhi etika dalam menagih utang. Tidaklah pantas mereka menagih dengan disertai ancaman. Masalah lain yang tak kalah penting, pengelola jasa pinjam-meminjam harus berkomitmen melindungi data pribadi konsumen.

OJK dan pemerintah perlu aktif membenahi jasa pinjam-meminjam secara online. Jangan sampai ladang bisnis baru yang berpotensi menggerakkan perekonomian ini merugikan sebagian masyarakat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya