Bebaskan Ibu Guru Nuril

Penulis

Kamis, 15 November 2018 07:30 WIB

Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman

Hakim Mahkamah Agung semestinya lebih teliti dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sudah banyak korban berjatuhan garagara pasal karet dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 itu.

Yang terbaru, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada ibu guru Baiq Nuril Maknun, yang sejatinya korban pelecehan seksual. Nuril dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap menyebarkan konten bermuatan asusila.

Konten itu berasal dari rekaman percakapan telepon antara Nuril dan M, kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril sengaja merekam percakapan tersebut karena M kerap melecehkannya secara verbal. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti yang membuat kepala sekolah tersebut dimutasi.

Setidaknya ada dua hal yang diabaikan majelis hakim kasasi perkara Nuril. Pertama, mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam pedoman itu tercantum bahwa hakim mesti mempertimbangkan kesetaraan status sosial perempuan di antara para pihak yang beperkara, dampak psikis, sampai relasi kuasa para pihak.

Jelas, status sosial dan relasi kuasa antara Nuril sebagai guru honorer dan pelapornya yang kepala sekolah adalah berbeda. Belum lagi tekanan psikis karena menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, dalam menangani perkara Nuril, majelis hakim tak bisa menggunakan kacamata kuda dan mengabaikan peristiwa pelecehan seksual yang melatarbelakanginya.

Advertising
Advertising

Pengabaian kedua ada pada bagian penjelasan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang ITE. Penjelasan pasal tersebut seperti tercantum dalam revisinya merinci pengertian "mendistribusikan", "mentransmisikan", dan "membuat dapat diakses". Dalam perkara ini, adalah teman Nuril yang menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Mataram sehingga akhirnya sanksi dijatuhkan untuk M.

Masih ada kesempatan bagi majelis hakim Mahkamah Agung untuk memperbaiki putusannya. Terlebih UndangUndang ITE ini sudah memakan lebih dari 200 korban karena pasalpasal karet yang termaktub di dalamnya. Contohnya adalah Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008, komedian Muhadkly atau Acho yang "curhat" tentang pengelolaan apartemen, sejumlah perusahaan pers yang pemberitaannya dianggap melenceng meski ada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa pers, hingga perkara ibu guru Nuril.

Beberapa pasal yang sering disalahgunakan dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pasal 27 tentang penyebaran informasi dan pencemaran nama, serta Pasal 26 dan 28 yang mengancam kebebasan pers. Seharusnya pasal karet dalam undangundang ini segera direvisi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya