Menyerah Urusan Buku Merah

Penulis

Kamis, 15 November 2018 07:00 WIB

Polisi menyita buku catatan aliran duit Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Komisi antikorupsi seharusnya tidak pasrah.

SIKAP pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membiarkan polisi menyita buku catatan pengeluaran pengusaha Basuki Hariman perlu dipertanyakan. Buku berwarna merah ini berisi rincian aliran duit dari perusahaan pengimpor daging sapi milik Basuki kepada sejumlah pejabat. KPK semestinya mempertahankan barang bukti itu karena masih diperlukan untuk membongkar suap.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita buku merah bersama sejumlah dokumen lain itu untuk mengusut kasus dugaan perintangan penyelidikan. Pelakunya adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dituduh telah merusak atau menghapus sebagian catatan dalam buku tersebut ketika masih bertugas sebagai penyidik komisi antikorupsi.

Masalahnya, komisi antikorupsi sebetulnya masih memerlukan barang bukti kasus suap Basuki itu. Tahun lalu, pengusaha ini telah divonis bersalah dalam perkara penyuapan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tapi kasus suap Basuki kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan impor daging belum diusut. Padahal justru kasus inilah yang mula-mula diselidiki KPK sebelum muncul perkara suap Patrialis.

Pimpinan KPK berdalih bahwa penyitaan buku merah sulit dihindari karena polisi sudah memegang surat penetapan dari pengadilan. Tapi komisi antikorupsi semestinya bisa melakukan perlawanan hukum atau meminta fatwa Mahkamah Agung. Komisi bisa berpegang pada Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

Langkah Polda Metro Jaya yang serba cepat memulai penyidikan dugaan perintangan penegakan hukum pun mengundang syak wasangka. Proses hukum ini ditengarai hanya sebagai manuver untuk "mengamankan" buku merah. Apalagi dalam barang bukti yang disita polisi diduga terdapat catatan aliran dana ke Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, yang kini menjadi Kepala Kepolisian RI.

Advertising
Advertising

Patut disayangkan pula sebelumnya KPK tidak segera mengusut Roland dan Harun dengan delik yang sama sehingga akhirnya disalip polisi. Padahal pengusutan perintangan penyelidikan akan lebih mudah dilakukan KPK karena berkaitan dengan perkara yang sedang diusut komisi ini. Penyidik komisi antikorupsi pun sudah beberapa kali menggunakan pasal itu untuk menjerat pengacara koruptor.

Sikap pasrah pimpinan KPK hanya makin memperkuat sinyalemen bahwa lembaga ini kurang serius membongkar aliran duit dari perusahaan Basuki. Kesan ini hanya bisa ditepis dengan langkah konkret. Komisi antikorupsi harus tetap mengusut kasus itu lewat pengakuan Basuki dan stafnya serta mencari bukti lain. Komisi antikorupsi pun masih bisa melakukan upaya hukum agar dapat menggunakan barang bukti yang kini disita polisi.

Pimpinan KPK harus menegaskan posisi lembaganya yang berperan sentral dalam memerangi korupsi. Sesuai dengan undang-undang, lembaga ini berwenang pula mengusut korupsi yang dilakukan penegak hukum, termasuk kepolisian. Artinya, komisi antikorupsi tak boleh berhenti membongkar kasus suap impor daging sekalipun buku merah telah disita polisi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya