Lubang Maut Bekas Tambang

Penulis

Rabu, 7 November 2018 07:01 WIB

Lokasi lubang bekas tambang tenggelam siswi SMP Samarinda. TEMPO/SG Wibisono

Presiden Joko Widodo seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan urusan lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Ia bisa menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Gubernur Kalimantan Timur agar bersikap tegas terhadap pemilik tambang yang nakal.

Tindakan nyata, seperti mencabut izin tambang atau memasukkan pengusaha yang bandel ke daftar hitam, perlu dilakukan karena korban terus berjatuhan. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, sejak 2011 hingga 4 November 2018 sudah 31 nyawa melayang di lubang bekas tambang milik sejumlah perusahaan batu bara di provinsi tersebut. Sebagian korban adalah anak-anak.

Banyak pengusaha tak kunjung menutup lubang tambang sekaligus menghijaukan kembali kawasan bekas tambang. Masalah ini amat serius lantaran ribuan izin tambang dikeluarkan di Provinsi Kalimantan Timur. Total luas tambang di provinsi itu mencapai 7,2 juta hektare atau sekitar 70 persen luas daratan. Bayangkan jika sebagian besar pemilik izin itu meninggalkan lubang bekas tambangnya tanpa direklamasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun telah menelaah soal lubang bekas tambang itu. Berdasarkan temuan pada 2011-2016, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum menunjukkan upaya sungguh-sungguh untuk menangani masalah itu sehingga terus menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Pelanggaran serius pun terjadi. Komisi menyatakan penelantaran lubang bekas tambang di Kalimantan Timur itu melanggar hak asasi warga setempat. Hak yang dilanggar antara lain hak untuk hidup, hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas rasa aman, serta hak untuk memperoleh keadilan.

Advertising
Advertising

Pemerintah semestinya memperhatikan rekomendasi Komnas HAM. Menteri Energi dan Gubernur Kalimantan Timur perlu secepatnya membereskan masalah itu. Aturan harus ditegakkan karena kewajiban pengusaha tambang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pengusaha tambang semestinya tak menelantarkan lubang bekas tambang. Kewajiban mereka memulihkan lingkungan hidup tidaklah gugur meski sudah menempatkan dana jaminan reklamasi.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek pernah menertibkan sejumlah pengusaha tambang yang nakal, tapi langkah itu belum maksimal. Nyatanya, hingga kini masih banyak lubang bekas tambang yang telantar. Gubernur penggantinya, Isran Noor, harus bertindak lebih tegas agar korban tidak jatuh lagi. Reklamasi lubang bekas tambang seharusnya dipercepat agar lingkungan hidup di provinsi ini bisa pulih.

Usaha pertambangan memang merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Tapi pemerintah pusat dan daerah semestinya menyadari pula pentingnya melestarikan alam dengan memulihkan kawasan bekas tambang.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya