Putusan Janggal Mahkamah Agung

Penulis

Selasa, 6 November 2018 07:07 WIB

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar saat jumpa wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi meluluskan uji materi atas Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Pasal 182 huruf I mengatur tentang persyaratan calon anggota DPD. Pertimbangan para hakim konstitusi sudah terang-benderang, yakni menghindari perwakilan ganda dari partai. Sebab, kalau pengurus partai boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD, tujuan pembentukan lembaga tersebut tidak tercapai.

DPD merupakan lembaga perwakilan yang didirikan untuk mengakomodasi aspirasi daerah atau semacam kamar kedua di parlemen. Mereka berfungsi sebagai penyeimbang terhadap suara partai di legislatif. Faktanya saat ini, jumlah pengurus partai yang menjadi anggota DPD malah lebih banyak dari perwakilan murni daerah. Hal ini jelas merisaukan. Para politikus tersebut akan lebih patuh terhadap keputusan partai. Padahal anggota DPD seharusnya hanya setia kepada suara masyarakat di daerahnya.

Kekacauan hukum ini bermula dari keinginan Ketua DPD Oesman Sapta Odang kembali mengajukan diri sebagai anggota DPD, tapi tak mau melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu pasca-uji materi menghalangi niat tersebut.

Sebenarnya KPU telah cukup bijak. Dengan pertimbangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi keluar setelah proses pendaftaran calon DPD berjalan, KPU membolehkan pengurus partai yang telanjur mendaftar untuk mempertahankan status pencalonannya, asalkan mereka mundur dari kepengurusan partai. Namun Oesman menolak. Selain menggugat ke Mahkamah Agung, dia bersama pengacaranya mengancam akan meneruskan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika KPU tak menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Komisioner KPU tidak perlu khawatir akan ancaman Oesman dan pengacaranya. Bagaimanapun, putusan Mahkamah Konstitusi derajatnya lebih tinggi karena merujuk pada undang-undang. Jika diperlukan, KPU bisa menyiapkan peraturan baru soal pencalonan anggota DPD menggantikan PKPU yang telah dianulir Mahkamah Agung.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung yang seolah melawan putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan hukum. Sebuah aturan perundang-undangan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi kini dapat dilawan dengan uji materi atas peraturan turunannya di Mahkamah Agung. Kalau hal ini dibiarkan, kekacauan hukum semacam itu akan terus berulang.

Mahkamah Agung seharusnya tidak mempermainkan hukum. Keputusan janggal seperti yang terjadi dalam sengketa PKPU yang melibatkan Oesman ini, selain merusak tatanan hukum, bisa menggerus kepercayaan publik. *

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya