Tergiur Rayuan Pengembang Meikarta

Penulis

Jumat, 9 November 2018 07:00 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Skandal suap perizinan megaproyek Meikarta merupakan pelajaran pahit bagi pembeli properti. Kita sebaiknya jangan gampang terayu oleh aneka promosi apartemen yang menggiurkan agar tak menjadi korban pengembang nakal. Pemerintah pun seharusnya melarang jual-beli unit apartemen yang belum jadi karena berisiko tinggi bagi konsumen.

Pembeli unit apartemen Meikarta kini resah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar suap perizinan kota terpadu yang dibangun Lippo Group di Cikarang, Jawa Barat, itu. Konsumen pantas khawatir karena uang muka dan cicilan sudah dibayarkan tapi mereka tidak mendapat kepastian tentang kelanjutan pembangunan apartemen. Sejumlah konsumen pun meminta pengembang mengembalikan dana yang telah mereka setorkan.

Pepatah pembeli adalah raja sepatutnya dijunjung tinggi dalam penyelesaian masalah antara konsumen dan pengembang Meikarta. Kasus suap yang membekap Meikarta tidak boleh merugikan konsumen. Konsumen tidak selayaknya menjadi korban dari kesalahan pengembang.

Selama ini, pembeli properti selalu dalam posisi lemah. Konsumen yang menuntut haknya kadang malah berakhir tragis. Contohnya yang dialami Lucia Liemesak, pembeli dua unit rumah di pulau reklamasi C dan D di kawasan pesisir Jakarta Utara. Lucia menjadi tersangka kasus pencemaran nama lantaran ada yang merekam dan mengunggah video aksi protes ratusan konsumen yang menggeruduk kantor anak usaha Agung Sedayu Group di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, pada akhir tahun lalu. Video tersebut viral di media sosial.

Dalam video itu, Lucia tampak bersemangat mengkritik pengembang. Konsumen menuntut pengembalian uang muka dan cicilan yang telah mereka bayarkan akibat ketidakpastian status pulau reklamasi. Pengembang melaporkan penyebaran video itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dalih penjualan propertinya menurun akibat penyebaran video tersebut.

Advertising
Advertising

Agar kasus serupa tak berulang, pemerintah mesti turun tangan jika proyek Meikarta dihentikan akibat perizinan yang belum beres. Kasus yang menimpa Meikarta tak lepas dari keteledoran pemerintah dalam mengawasi proyek tersebut. Terlebih, sejak tahun lalu, sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, sudah mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi apa pun yang berkaitan dengan Meikarta karena proyek itu belum memiliki izin menyeluruh atas pembangunan hunian.

Hasil kajian Ombudsman menyebutkan Meikarta telah menerima booking fee sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) keluar. Meikarta juga telah menerima uang muka dari konsumen sebelum memiliki IMB dan pembangunannya belum berjalan 20 persen. Cara penjualan properti ini terlihat serampangan sekaligus menabrak sejumlah aturan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan barang atau jasa yang belum tersedia. Adapun Undang-Undang Rumah Susun menyebutkan pengembang sekurang-kurangnya harus memiliki izin pembangunan rumah susun jika memasarkannya sebelum pembangunan.

Pemerintah sebaiknya melarang secara tegas jual-beli properti yang tidak disertai izin yang lengkap. Jual-beli apartemen yang belum jadi pun perlu disetop karena amat berisiko bagi pembeli. Konsumen apartemen selalu dalam posisi lemah jika proyek mangkrak atau pengembangnya bangkrut.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya