Putusan Ajaib Mahkamah Agung

Penulis

Kamis, 8 November 2018 07:00 WIB

Oesman Sapta Odang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

KOMISI Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.

Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum 2019 sekaligus tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lembaga ini memutuskan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD guna menghindari perwakilan ganda dari partai politik dalam pengambilan keputusan di Senayan. Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan putusan itu, mengeluarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 yang mencoret pengurus partai politik dari daftar calon anggota DPD.

Oesman kemudian mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung. Anehnya, lembaga ini mengabulkan gugatan Oesman dan membatalkan peraturan yang merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bisa dikatakan ajaib. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 telah menyatakan Dewan Perwakilan Daerah berasal dari calon perseorangan dan bukan dari partai politik. Lembaga ini dibentuk setelah reformasi 1998, sebagai representasi dan penyalur aspirasi daerah. Adapun aspirasi partai politik telah terwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam sistem ketatanegaraan, DPD merupakan kamar kedua dalam parlemen Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk menjalankan fungsi checks and balances pada legislatif. Sebab, menurut risalah pembahasannya, aspirasi daerah belum tertampung pada anggota DPR sebagai perwakilan rakyat. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu, yang kemudian diterjemahkan KPU dengan mencoret calon anggota DPD dari unsur pengurus partai politik, sebenarnya sudah tepat.

Putusan Mahkamah Agung yang seolah-olah menganulir Mahkamah Konstitusi bisa menjadi preseden buruk. Mereka yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi kelak bisa saja kemudian menggunakan jalur Mahkamah Agung untuk melawannya. Putusan yang final dan mengikat di Mahkamah Konstitusi dapat dibelokkan melalui uji materi peraturan di bawahnya ke Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Komisi Pemilihan Umum, yang kebingungan karena dihadapkan pada dua produk hukum yang bertentangan, harus tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi: anggota DPD dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik. Mengikuti putusan Mahkamah Agung, yang artinya mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, berarti mengkhianati Undang-Undang Dasar. Kalau masih khawatir dianggap melanggar hukum, Komisi Pemilihan Umum bisa menyusun peraturan baru mengenai pencalonan anggota DPD. Komisioner lembaga itu tidak perlu keder pada ancaman Oesman dan pengacaranya. Politikus ini menyatakan akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak kembali mencantumkan namanya di daftar calon tetap anggota DPD.

Mahkamah Agung juga terkesan mengistimewakan Oesman. Pada saat menangani sengketa pemilihan Ketua DPD antara Oesman dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, tahun lalu, Mahkamah Agung tiba-tiba melantik Oesman sebagai ketua lembaga itu. Bermain-main politik seperti ini sangat tidak patut. Jika terus terulang, tak salah jika lembaga ini kelak dijuluki mahkamah ajaib.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya