Gugatan Serampangan Pengusaha Hutan

Penulis

Kamis, 1 November 2018 13:50 WIB

Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Mundam, Kota Dumai, Riau, Kamis, 19 Juli 2018. Otoritas yang menangani gambut tersebut meninjau langsung lokasi lahan gambut hutan lindung yang terbakar. ANTARA/Aswaddy Hamid

Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, semestinya menolak jika PT Jatim Jaya Perkasa menggugat kembali Bambang Hero Saharjo. Kriminalisasi terhadap saksi ahli pada sebuah persidangan yang dijamin hak imunitas itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum.

Jatim Jaya Perkasa memang telah menarik gugatan perdana kepada Bambang itu pada pekan lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkannya. Alasan perusahaan itu bukan buat menghentikan gugatan, melainkan memperbaiki sejumlah dokumen. Walhasil, gugatan baru bisa saja diajukan kembali.

Gugatan perdata ini sebenarnya tak bisa diterima. Jatim Jaya mempersoalkan kesaksian Bambang di persidangan, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan guru besar Institut Pertanian Bogor tersebut sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada perusahaan ini, lima tahun lalu.

Gugatan itu tidak dilakukan berdasarkan aturan hukum. Perusahaan itu mengabaikan hak imunitas saksi yang diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 undang-undang itu menyebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Dalil yang diajukan kuasa hukum PT Jatim pun lemah. Ia menuding Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan PT Jatim, yang telah divonis bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar karena lalai membiarkan lahan gambut terbakar di Riau. Gugatan senilai Rp 510 miliar ini mengada-ada karena Bambang, yang telah puluhan kali menjadi saksi ahli di persidangan, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kementerian Lingkungan secara resmi meminta Bambang menjadi saksi ahli, dan seluruh kesaksian yang ia beberkan berada di bawah sumpah.

Keterangan saksi ahli dalam persidangan sifatnya sebagai bahan pertimbangan. Kesaksian itu tidak mengikat sehingga tidak bisa menjadi obyek gugatan, apalagi menjadi dasar pencegahan hukuman atas vonis yang sudah diputuskan. Kalaupun mempertimbangkan kesaksian Bambang dalam putusannya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang mandiri.

Tak hanya melecehkan saksi dan pengadilan, gugatan itu juga mengabaikan hak warga negara yang peduli terhadap kerusakan lingkungan. Undang-Undang Lingkungan Hidup menjamin hak ini. Pasal 66 undang-undang ini menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana ataupun perdata.

Kementerian Lingkungan sudah semestinya memberikan bantuan hukum. Negara harus turun tangan memberikan perlindungan kepada mereka yang bersaksi untuk kepentingan penegakan hukum. Apalagi Bambang adalah saksi ahli kedua yang digugat di pengadilan. Beberapa bulan lalu, Nur Alam menggugat Basuki Wasis, saksi ahli yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan bekas Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.

Gugatan tersebut bisa menjadi preseden buruk dan akan terulang di masa depan. Bukan tidak mungkin banyak pakar ataupun akademikus takut bersaksi bila setiap keterangan di persidangan bisa dikriminalisasi. Jika ini terjadi, proses persidangan akan kehilangan esensinya: mencari keadilan dari berbagai perspektif.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya