Penyitaan Buku Merah untuk Siapa

Penulis

Kamis, 1 November 2018 07:30 WIB

Kepala Kepolisian Resort Cirebon, Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy. TIM INVESTIGASI TEMPO

LANGKAH cepat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memulai penyidikan untuk perkara dugaan perintangan penegakan hukum dengan terlapor dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, patut dicurigai. Selain mengandung konflik kepentingan, penyidikan itu berpotensi mengganggu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan perkara suap perusahaan importir daging sapi.

Kecurigaan publik makin menguat karena salah satu langkah pertama Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara ini adalah menyita dua buku catatan pengeluaran perusahaan milik pengusaha Basuki Hariman, dua hari lalu. Kedua buku itulah yang diduga dirusak oleh Roland dan Harun untuk menutupi jejak suap impor daging sapi dari Basuki ke sejumlah petinggi kepolisian, termasuk yang diduga dicatatkan atas nama Jenderal Tito Karnavian ketika menjabat Kepala Polda Metro Jaya. Kedua buku itu adalah barang bukti penting di KPK.

Sulit berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa bekerja dengan obyektif dan profesional dalam perkara ini. Selain yang diperiksa adalah koleganya sendiri sesama polisi, latar belakang perkara ini, yakni perusakan barang bukti di KPK, tak lepas dari sosok pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara: Kepala Kepolisian RI.

Karena itu, sejak awal, seharusnya jajaran pimpinan kepolisian legawa dan menyerahkan penyidikan perkara ini kepada KPK. Semua kasus perintangan penegakan hukum lain yang berkaitan dengan perkara korupsi di Kuningan, dari yang melibatkan pengacara Fredrich Yunadi hingga Lucas, ditangani sendiri oleh penyidik KPK. Tak ada alasan untuk memberi perlakuan khusus dalam penanganan kasus Roland dan Harun ini.

Sangat janggal kalau pimpinan komisi antikorupsi pasrah saja menghadapi langkah agresif Polda Metro Jaya. Tidak tepat bila mereka mengizinkan penyidiknya diperiksa polisi dan membiarkan dua barang bukti penting disita begitu saja. Sikap semacam itu memberi kesan lemahnya komitmen pimpinan KPK menjaga integritas dan kredibilitas lembaganya sendiri. Ini tentu langkah mundur yang patut disesalkan.

Advertising
Advertising

Sebelum semua terlambat, pimpinan KPK harus menegaskan posisi lembaganya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pimpinan KPK harus ingat bahwa lembaganya dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. Pasal 8 Undang-Undang KPK bahkan memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan polisi yang dinilai menyimpang.

Kasus suap impor daging sapi yang kini jadi sorotan publik memang masih jauh dari terang. Kabar bahwa Tito Karnavian menerima suap sebagaimana yang tercatat dalam buku Basuki Hariman juga masih amat remang-remang. Alat bukti lain yang kuat secara hukum masih perlu dicari. Namun fakta bahwa ada dugaan keterlibatan petinggi Polri saja sebenarnya sudah cukup untuk menegaskan bahwa perkara ini merupakan kewenangan KPK sepenuhnya, bukan polisi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya