Perlindungan Data Elektronik

Penulis

Jumat, 26 Oktober 2018 07:00 WIB

Suasana kantor TMC Polda Metro Jaya yang memantau kamera CCTV sistem tilang elektronik atau E-TLE di Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Oktober 2018. Tempo/Zara

Pemerintah semestinya tidak membebaskan penyelenggara sistem elektronik menempatkan pusat data mereka di luar negeri. Tak hanya berseberangan dengan tren banyak negara dalam mengoptimalkan peluang investasi di era ekonomi digital, rencana tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan nasional.

Pelonggaran regulasi penempatan data center menjadi salah satu agenda dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 17 beleid tersebut semula mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.

Dalih Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menyebutkan perubahan aturan penempatan pusat data bertujuan mendukung pengembangan perusahaan rintisan teknologi digital (start-up) layak diragukan. Klaim bahwa kewajiban penempatan data center di dalam negeri menyulitkan tumbuhnya perusahaan start-up tidak sesuai dengan data.

Riset Google dan AT Kearney mencatat nilai investasi start-up di Indonesia telah mencapai US$ 3 miliar hanya dalam delapan bulan pertama 2017, naik tujuh kali lipat dibanding pada 2012. Portal analisis dan layanan pengembangan perusahaan rintisan global, Start-up Ranking, juga mendata 1.926 perusahaan rintisan telah didirikan di negeri ini, terbanyak ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Empat start-up di antaranya, yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak, bahkan telah mendapat predikat unicorn alias mempunyai valuasi di atas US$ 1 miliar.

Pertumbuhan start-up dan aturan kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri nyatanya telah mendorong investasi baru pada sektor penyediaan data center. Delapan perusahaan anggota Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia-beberapa di antaranya telah bersertifikat Tier-IV atau predikat kemampuan layanan tertinggi-telah menggelontorkan investasi senilai US$ 400 juta. Potensi penanaman modal dalam industri ini diproyeksikan mencapai US$ 850 juta dalam dua tahun ke depan. Lembaga konsultan global JLL Consulting menempatkan Indonesia sebagai pasar pusat data paling prospektif di belakang Cina dan India.

Advertising
Advertising

Mencabut mandatori penempatan pusat data di dalam negeri justru berpotensi mengubur peluang tersebut. Lebih dari itu, pemenuhan terhadap jaminan perlindungan ketersediaan, keutuhan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bakal lebih sulit diawasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memang menyatakan tetap akan mewajibkan penempatan data yang bersifat strategis, seperti pertahanan dan intelijen, di pusat data dalam negeri. Persoalannya, teknologi digital bergerak lebih cepat. Definisi strategis tak bisa lagi dibatasi pada data yang berhubungan dengan pemerintahan. Pada era ini, data pelaku ekonomi-kita semua-merupakan komoditas utama sehingga harus dijamin keamanannya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya