Esensi Reforma Agraria

Penulis

Wiko Saputra

Jumat, 26 Oktober 2018 07:00 WIB

Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu melakukan aksi kubur diri di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 April 2017. Dalam aksinya para petani menagih janji pemerintahan Joko Widodo terkait reforma agraria. TEMPO/Subekti

Wiko Saputra
Peneliti Auriga Nusantara

Ancaman ekonomi Indonesia telah bergeser dari isu instabilitas moneter ke isu ketimpangan ekonomi. Meskipun nilai tukar terus bergejolak, kemampuan dan kapasitas kebijakan moneter masih mumpuni untuk menjaga stabilitas ekonomi. Tapi keadaannya berbeda dengan kemampuan pemerintah mengatasi ketimpangan ekonomi yang semakin akut.

Pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam satu dekade terakhir, yakni 5-6 persen per tahun, ternyata menghasilkan residu berupa ketimpangan. Nilai tambahnya tak menetes ke kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Ketimpangan pengeluaran yang diukur oleh indeks gini pada 2018 sebesar 0,38. Meskipun turun dibanding 2017, yakni 0,39, angkanya jauh lebih tinggi dibanding sebelum krisis ekonomi 1998, yakni 0,33 (BPS, 2018).

Tingginya angka ketimpangan itu menunjukkan bahwa distribusi sumber-sumber ekonomi tidak merata. Salah satunya adalah penguasaan lahan. Sensus pertanian yang dilakukan oleh BPS pada 2013 menunjukkan penguasaan lahan oleh petani gurem di Indonesia hanya 0,3 hektare. Bandingkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan sawit, yang bahkan satu perusahaan dapat menguasai 500 ribu hektare lahan.

Advertising
Advertising

Ketimpangan itu juga menyeruak di sektor kehutanan. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018, terdapat 531 perusahaan yang menguasai 35,8 juta hektare lahan konsesi. Padahal masih terdapat 31.951 desa yang berada di kawasan hutan yang tidak jelas status lahannya.

Parahnya, mereka berdesak-desakan bercocok tanam di area yang sempit. Hasil kajian Auriga pada 2018 menunjukkan hanya 12,5 persen dari total lahan yang ada di desa di sekitar kawasan hutan yang boleh dibudidayakan secara legal oleh masyarakat.

Alih-alih mempercepat pembangunan desa lewat dana desa, mereka justru terkungkung oleh kemiskinan yang disebabkan penataan kawasan hutan yang tak ajek. Sebanyak 10,2 juta penduduk miskin hidup di dalam kawasan hutan tanpa memiliki aspek legal terhadap penguasaan lahan.

Tepat pada Hari Tani, 24 September lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Meskipun peraturan ini keluar di ujung periode pemerintahan Jokowi, ada semangat pemerintah untuk mengatasi masalah agraria yang sudah akut.

Dengan aturan itu, pemerintah menyasar redistribusi lahan seluas 8,4 juta hektare kepada masyarakat, yakni lewat pelepasan kawasan hutan untuk tanah obyek reforma agraria seluas 4,1 juta hektare dan perhutanan sosial seluas 4,3 juta hektare pada 2019. Harapannya, ketimpangan penguasaan lahan bisa diturunkan.

Meskipun demikian, esensi dari reforma agraria bukan sekadar mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan. Cakupannya jauh lebih luas dari itu, yakni menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Esensi itu seharusnya mampu diejawantahkan dalam pelaksanaan program reforma agraria. Karena itu, program redistribusi lahan harus satu paket dengan program pengembangan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan. Kalau tidak, lahan-lahan yang sudah diredistribusikan jadi lebih cepat dikonsolidasikan lagi oleh perusahaan untuk kepentingan mereka, selain menjadi penyebab krisis pangan dan kerusakan lingkungan.

Sepantasnyalah semua elemen pembangunan harus dilibatkan dalam mencapai esensi dari reforma agraria. Semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus proaktif mendukung kebijakan itu. Sinergi antar-mereka harus dilakukan, misalnya melibatkan Kementerian Pertanian untuk mengisi program ketahanan pangan atau melibatkan Kementerian Desa serta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk pemberdayaan masyarakat.

Jangan lupakan peran perusahaan yang penting di dalam reforma agraria. Perusahaan harus bersinergi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat yang menjadi subyek reforma agraria, baik lewat kemitraan maupun kerja sama pada rantai pasok, sehingga esensi pada aspek ekonominya bisa tercapai. Pada akhirnya, peraturan ini memecah kebuntuan penyelesaian masalah agraria dan ketimpangan penguasa lahan di Indonesia.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

35 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

43 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

47 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya