Aroma Politik Dana Kelurahan

Penulis

Selasa, 23 Oktober 2018 07:00 WIB

Dana Desa Dorong Kabupaten Seluma Mengentaskan Ketertinggalan

Rencana pemerintah mengucurkan dana untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun tahun depan layak dicurigai sebagai gula-gula menjelang pemilihan presiden. Kecurigaan ini meruap karena niat pemerintah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 itu tanpa payung hukum yang jelas.

Pemerintah pusat begitu saja menerima usul Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Juli lalu. Para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi mengeluh kepada Presiden soal ketiadaan anggaran menangani kemacetan, kriminalitas, dan kemiskinan yang dieksekusi para lurah.

Keluhan yang sebetulnya bisa diselesaikan lewat kreativitas kebijakan ini diterima pemerintah pusat tanpa kajian terlebih dahulu. Kementerian Keuangan lalu mengeksekusinya dalam RAPBN 2019.

Agar sesuai dengan mekanisme anggaran, dana kelurahan dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU). Sumbernya adalah pemotongan Rp 73 triliun Dana Desa. Jika alokasi ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan dibagi rata untuk 8.430 kelurahan, setiap lurah akan mendapat Rp 355 juta.

Cara ini terkesan legal. Tapi, jika ditinjau lebih jauh, ada beberapa cacat prosedur yang mengganggu. Pertama, sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, lurah bukan sebagai kuasa pengguna anggaran. Berbeda dengan kepala desa yang dipilih langsung masyarakat, anggaran membangun desa dikelola mandiri bersama Badan Perwakilan Desa. Karena itu, menggelontorkan dana langsung ke para lurah rawan penyelewengan.

Advertising
Advertising

Kedua, urusan kriminalitas, kemiskinan, dan kemacetan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Jika pemerintah ingin menanggulangi masalah-masalah tersebut, kepala daerah bisa langsung menanganinya. Bahwa teknisnya melibatkan para lurah, itu memang kewenangannya. Artinya, pemerintah tak perlu memakai cara lain sebagai alasan menaikkan DAU.

Ketiga, memotong Dana Desa untuk dana kelurahan menjadi kurang adil karena Dana Desa merupakan amanat undang-undang. Para kepala desa bisa menggugat pemerintah pusat karena pengalokasian yang mengingkari konstitusi ini.

Dengan alasan-alasan tersebut, pemberian anggaran negara atas nama dana kelurahan menjadi tidak perlu dilakukan buru-buru. Mengalokasikannya tanpa membuat payung hukum terlebih dahulu kian mengesankan pemerintah pusat sedang memainkan politik anggaran sebagai bagian dari strategi inkumben dalam memikat pemilih.

Presiden Jokowi seharusnya menyiapkan peraturan pemerintah terlebih dahulu agar para lurah menjadi kuasa pengguna anggaran, sehingga pemakaiannya transparan dan bisa menjadi obyek pemeriksaan penegak hukum jika ada penyelewengan. Tanpa aturan yang jelas, uang pajak itu bisa hanya berakhir sebagai gula-gula di tengah pemilihan presiden.

Dalam sistem pemilihan langsung, tak terhindarkan "rekayasa" kebijakan, terutama jika salah satu calon adalah pejabat bertahan seperti Jokowi. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang itu, perlu seperangkat aturan untuk memayunginya agar pelaksanaannya terpantau publik.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya