Usut Tuntas Suap Meikarta

Penulis

Kamis, 18 Oktober 2018 07:00 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

KOMISI Pemberantasan Korupsi mesti mengusut dugaan kejahatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Upaya ini diperlukan guna menelisik apakah pemberian duit kepada pejabat Kabupaten Bekasi itu atas nama pribadi atau perusahaan.

Pengakuan dari tiga tersangka sudah cukup sebagai petunjuk bagi komisi antikorupsi untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam kasus itu. Saat pemeriksaan, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; serta seorang pegawai Lippo Group, Henry Jasmenketiganya menjadi tersangkamengaku diperintah oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, untuk menyerahkan uang suap kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi guna diteruskan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Billy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap untuk melancarkan penerbitan sejumlah izin pembangunan kota terpadu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dibangun PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group, itu. Di antaranya izin penanggulangan kebakaran, analisis mengenai dampak lingkungan, banjir, tempat sampah, dan lahan pemakaman. Uang semir yang dijanjikan Rp 13 miliar, dan baru dikucurkan sekitar Rp 7 miliar.

KPK tak perlu ragu menelisik dugaan kejahatan korporasi karena sudah ada perkara sebelumnya sebagai yurisprudensi. Pada 2017, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah, yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010.

Sejumlah masalah krusial yang memancing polemik telah mencuat dalam proyek Meikarta. Awalnya, pengembang sudah memasarkan produk dan membangun ketika perizinan belum lengkap. Padahal, Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun menyebutkan pengembang sekurang-kurangnya harus memiliki perizinan pembangunan rumah susun jika memasarkannya sebelum pembangunan. Pengembang juga dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Advertising
Advertising

Di tengah kontroversi tersebut, beberapa penyelenggara negara justru tampil mendukung Meikarta. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, misalnya, memberi apresiasi dan mengingatkan masyarakat untuk tak termakan rumor bahwa pembangunan Meikarta tidak berizin. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan bahkan menghadiri pemasangan atap bangunan (topping off) dua blok apartemen Meikarta pada Oktober 2017.

Menegakkan hukum terhadap korporasi menjadi sebuah keharusan, tapi jangan melupakan perlindungan hak ribuan konsumen yang sudah membeli produk Meikarta. Konsumen tak boleh menjadi korban kesalahan pengembang.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya