Jangan Kampanye di Sekolah

Penulis

Jumat, 12 Oktober 2018 07:00 WIB

SMPN 82, Pemenang Sekolah Menengah Pertama Paling sehat se Jakarta. TEMPO/Taufiq

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye politik di sekolah dan pesantren sungguh sembrono dan berbahaya. Jika tidak dikoreksi, pernyataan Menteri Tjahjo itu bisa menimbulkan kekacauan di lapangan menjelang Pemilihan Umum 2019. Pasal 280 ayat 1(h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas melarang kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Dua hari lalu, Tjahjo mempersilakan partai politik menggunakan sekolah dan pesantren sebagai tempat kampanye. Menurut dia, itu hal yang wajar saja karena sebagian siswa setingkat sekolah menengah atas sudah memiliki hak pilih. Logika semacam itu mengandung sesat pikir yang perlu diluruskan. Menggunakan sekolah sebagai arena kampanye jelas berpotensi menyeret lembaga pendidikan ke dalam pertarungan politik elektoral. Sebagian siswa yang belum punya hak pilih bisa kehilangan konsentrasi belajar akibat hiruk-pikuk politik. Kerugiannya jelas lebih besar daripada manfaatnya.

Karena itu, penegasan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahwa pernyataan Mendagri tersebut keliru patut diapresiasi. Publik perlu mendukung kedua penyelenggara pemilu ini agar mereka bisa tetap tegas menegakkan aturan kampanye bagi semua peserta Pemilu 2019.

Ramai-ramai soal kampanye di lembaga pendidikan memang baru menyeruak sepekan belakangan. Topik ini menjadi perbincangan karena dua calon wakil presiden, Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno, kian rajin keluar-masuk kampus dan pondok pesantren untuk menemui para pemuda. Mereka berdalih sedang bersilaturahmi dan menyerap aspirasi, meski aroma kampanye tercium pekat. Bawaslu sudah beberapa kali mewanti-wanti agar Ma’ruf dan Sandiaga tak menggelar kampanye terselubung di kampus.

Sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Menteri Tjahjo seharusnya ikut menegakkan peraturan perundang-undangan dan bukan malah menganjurkan hal sebaliknya. Apa pun opini pribadinya soal aturan itu, Tjahjo wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan isi undang-undang. Terlebih, posisi Tjahjo adalah Menteri Dalam Negeri, yang notabene ikut bertanggung jawab atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum.

Advertising
Advertising

Penjelasan Menteri Tjahjo kemarin bahwa peserta pemilihan umum hanya boleh berbicara di kampus asalkan diundang dan materinya sebatas soal sosialisasi pemilu jelas terlalu dibuat-buat. Sosialisasi pemilu biasanya dilakukan oleh KPU, yang memiliki struktur aparatur hingga tingkat kabupaten dan kota. Sudah seharusnya Tjahjo secepatnya meralat semua pernyataannya yang keliru dan minta maaf kepada publik.

Di sisi lain, tak bisa masuk kampus jelas bukan akhir perjuangan para calon presiden, wakil presiden, dan anggota badan legislatif. Ada banyak cara untuk mendekati calon pemilih muda tanpa melanggar ketentuan pemilu. Media sosial bisa menjadi alternatif. Apalagi sekitar 98 persen dari seluruh pengguna Internet di Indonesia-sekitar 130 juta orang-merupakan pengguna Facebook, Instagram, dan Twitter. Di sini dibutuhkan kreativitas para politikus dalam mengemas pesan yang mengena, bukan anjuran pejabat untuk beramai-ramai melanggar aturan pemilu. *

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya