Hadiah untuk Pelapor Korupsi

Penulis

Kamis, 11 Oktober 2018 07:19 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT terhadap Kantor Pajang Ambon di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. Uang yang diterima para pejabat di Kantor Pajak Ambon tersebut diduga terkait dengan upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. TEMPO/Imam Sukamto

LANGKAH Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan soal pemberian penghargaan dan hadiah bagi pelapor kasus korupsi layak diapresiasi. Pemberian hadiah bagi whistleblower ini bisa mendorong masyarakat lebih peduli dan makin berani melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada pertengahan September lalu. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Aturan ini memperbaiki ketentuan serupa yang dikeluarkan pada 2000, yang tidak mencantumkan jumlah maksimal yang bisa diperoleh para pelapor. Aturan baru memudahkan pelapor memberi kesaksian, misalnya bentuk laporan bisa disampaikan secara lisan. Pelapor pun tak harus menyertakan bukti permulaan.

Ketentuan anyar juga memberi waktu maksimal 30 hari kerja bagi penegak hukum untuk memeriksa laporan secara administratif dan substantif setelah mendapat informasi. Ini tentu diperlukan untuk menghindari laporan menjadi berdebu. Maka, sudah seharusnya penegak hukum menangani semua laporan yang masuk dengan lebih serius.

Melaporkan kasus korupsi bukanlah perkara mudah. Maka, apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi pun merupakan hal lumrah. Tahun lalu, Malaysia membagikan 400 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,3 miliar kepada 267 pegawai negeri yang berani membuka kasus korupsi dan penyuapan. Di Amerika, pelapor bisa mendapat 10-30 persen dari denda senilai US$ 1 juta atau lebih yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku korupsi.

Advertising
Advertising

Tak cukup memberikan hadiah, pemerintah dan penegak hukum harus benar-benar menjamin keselamatan para pelapor. Tak sedikit "peniup peluit" yang mendapat ancaman atau dilaporkan balik dengan tuduhan mencemarkan nama. Lembaga Transparency International Indonesia mencatat, sejak 2004 hingga 2017, ada sekitar 100 ancaman terhadap pelapor korupsi. Padahal Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah menegaskan bahwa korban, saksi, dan pelapor tak dapat dituntut atas keterangannya. Tuntutan hukum wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berulang kali mengingatkan penegak hukum soal ketentuan tersebut. Tapi polisi dan kejaksaan kadang mengabaikannya. Presiden perlu menegaskan kembali kepada bawahannya ihwal kewajiban melindungi pelapor ini. Tanpa jaminan keselamatan, iming-iming hadiah menjadi tak berguna.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

20 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya