Bila Kepala Daerah Ikut Kampanye

Penulis

Selasa, 2 Oktober 2018 07:00 WIB

Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan saat melantik sembilan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik pagi ini antara lain Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumatera Utara), Ali Mazi-Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara), dan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah). TEMPO/Subekti

MELIBATKAN kepala daerah sebagai anggota tim kampanye dan diizinkan mempromosikan kandidat presiden yang mereka dukung akan mencederai demokrasi. Sistem pemilihan dengan suara terbanyak ini mensyaratkan asas keadilan bagi para kandidat dan pemilih.

Dalam pemilihan presiden kali ini, sebagian besar gubernur, bupati, atau wali kota menjadi juru kampanye bagi Joko Widodo, calon inkumben. Menjadi anggota tim kampanye salah satu kandidat membuat para kepala daerah ini tidak imparsial, tak independen, bahkan lebih dekat pada penyelewengan jabatan.

Kepala daerah jelas mendapat fasilitas istimewaseperti pengamanan dan aksesyang melekat pada pribadinya selama 24 jam. Meskipun cuti di luar tanggungan, mereka tetap mendapat pengawalan dan memakai segala fasilitas publik saat berkampanye.

Pangkal soal kekacauan ini adalah Undang-Undang Pemilihan Umum dan aturan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan kepala daerah menjadi bagian tim kampanye. Dua aturan itu hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Alasannya agar tak mengganggu tugas mereka sebagai abdi negara.

Dengan alasan yang sama, semestinya menjadi anggota tim pun tetap mengganggu tugas pengabdian para kepala daerah itu kepada negara. Setidaknya mereka harus cuti, berhenti menjadi pelayan masyarakat, ketika berkampanye untuk calon presiden yang didukungnya. Berkampanye memang menjadi hak politik tiap orang. Hanya, hak ini menimbulkan mudarat jika digunakan kepala daerah karena mereka harus meninggalkan kewajiban melayani masyarakat.

Advertising
Advertising

Potensi penyalahgunaan wewenang lain dari kelonggaran ini adalah tiap calon presiden inkumben akan memakainya sebagai alat politik untuk menekan dan menakut-nakuti kepala daerah. Sadar akan keistimewaan akses para kepala daerah yang tak terbatas itu, siapa pun calon inkumben akan menekan kepala daerah agar menyokongnya. Tawar-menawarnya bisa berupa kasus pidana yang mungkin menjeratnyakarena presiden berkuasa atas kepolisian dan kejaksaanatau tawaran jabatan bagi mereka yang pensiun setelah pemilihan usai.

Agar demokrasi berjalan jujur dan adil, keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pemilihan presiden seharusnya dilarang. Kepala daerah semestinya pula tak boleh memanfaatkan jabatannya buat mendukung kandidat presiden. Ulah Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang menyerahkan bantuan negara kepada pegawai negeri dan tokoh masyarakat di Sumatera Barat dengan mengatasnamakan Jokowi, pekan lalu, adalah contoh nyata penyalahgunaan wewenang di musim pemilihan presiden.

Karena mengubah aturan lewat revisi ataupun uji materi undang-undang memerlukan waktu, kini harapan satu-satunya adalah Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini mesti memelototi penggunaan fasilitas pemerintah oleh kepala daerah selama masa kampanye. Bawaslu bisa menggunakan pasal 280 ayat 1-h mengenai larangan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye.

Aturan itu bisa menjerat kepala daerah dan pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Pelanggar ketentuan ini diancam hukuman paling lama dua tahun penjara.

Bawaslu mesti berusaha keras memerangi penyalahgunaan fasilitas publik oleh kepala daerah akibat aturan kampanye yang longgar. Dengan cara ini, kampanye pemilihan presiden bisa berlangsung lebih adil.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya