Mengawal Penyelesaian Reklamasi

Senin, 1 Oktober 2018 07:00 WIB

Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin 13 pulau reklamasi sesuai dengan janji politiknya saat kampanye pemilihan gubernur. Pencabutan tersebut dilaksanakan melalui keputusan gubernur dan surat gubernur. Masalahnya, bagaimana kepastian hukum terhadap kelanjutan investasi yang proyeksi peruntukannya telah dimulai sejak era Orde Baru tersebut? Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada 1995, reklamasi masuk dalam proyek strategis nasional sehingga diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, dan di level operasional provinsi diterbitkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1995.

Perdebatan mengenai kelayakan reklamasi ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat peninjauan kembali pada 2011. MA menyatakan bahwa reklamasi sah dan tidak melanggar kaidah lingkungan sehingga dapat dilanjutkan pembangunannya. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum tertinggi sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan reklamasi.

Jika reklamasi hendak dibatalkan, pemerintah harus mengganti semua norma hukum yang melandasi kegiatan reklamasi. Persoalannya, saat ini reklamasi hanya dibatalkan melalui keputusan gubernur dan surat gubernur yang hanya berdampak pada subyeknya, yakni penerima manfaat kegiatan reklamasi, tidak pada obyeknya, yaitu kegiatan reklamasi. Maka, masih ada kemungkinan pihak lain melakukan reklamasi, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat mengakhiri kegiatan reklamasi di Jakarta.

Kegiatan reklamasi di pantai Jakarta ini sebetulnya melibatkan keputusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembatalannya tidak cukup hanya dengan keputusan eksekutif setingkat gubernur.

Advertising
Advertising

Bila pemerintah DKI menyimpulkan bahwa reklamasi tidak diperlukan, Gubernur DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan parlemen pusat serta daerah untuk membahas masalah ini. Jika disetujui, kegiatan reklamasi dapat dibatalkan melalui peraturan perundangundangan.

Jika langkah pemerintah DKI hanya berhenti sampai pada keputusan gubernur, keputusan itu akan rawan digugat melalui peradilan tata usaha negara. Keputusan itu dapat dinilai tidak sempurna karena tak membatalkan obyek reklamasi, sehingga bersifat subyektif. Gubernur dapat dipandang berlaku sewenangwenang, karena reklamasi telah dikukuhkan melalui putusan MA. Sekalipun pembatalan reklamasi ini bertujuan baik, perlu dilakukan dengan konstruksi hukum yang patut.

Dilema yang dihadapi pemerintah DKI adalah menangani pulaupulau reklamasi yang telah telanjur dibangun. Pemerintah tidak dapat sertamerta menghentikan pembangunan atau mengubah peruntukannya, karena para pemegang hak telah memperoleh izin. Bagir Manan (2008) mendefinisikan izin sebagai suatu persetujuan dari pemerintah selaku penguasa berdasarkan peraturan perundangundangan untuk memperbolehkan suatu tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang.

Dalam konteks pembatalan keputusan reklamasi, tindakan korektif harus menimbang asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Setelah keputusan gubernur mengenai pembatalan reklamasi terbit, tindak lanjut pada area yang telah dibangun belum ditentukan. Area itu hanya disebut akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Idealnya, area tersebut banyak mengakomodasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk masyarakat luas sehingga tujuan keadilan korektif dapat dicapai.

Untuk area yang belum dibangun, pemerintah dan lembaga legislatif perlu merevisi Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil, sehingga ketelanjuran tidak terulang. Ini juga menyelaraskan keputusan gubernur sebagai eksekutif dan unsur legislatif, sehingga keputusan reklamasi benarbenar obyektif. Keadilan korektif harus diutamakan di balik setiap penerbitan keputusan eksekutif ataupun legislatif guna membawa bangsa ke arah yang lebih baik.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya