Teluk Jakarta tanpa Reklamasi

Penulis

Jumat, 28 September 2018 07:00 WIB

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelamatkan Teluk Jakarta seharusnya tak berhenti hanya pada mencabut izin 13 pulau reklamasi. Pembatalan izin pulau reklamasi itu seharusnya menjadi langkah awal untuk memperbaiki pengelolaan kawasan pesisir Teluk Jakarta.

Sejak semula proyek reklamasi memang sudah bermasalah dan menabrak banyak aturan. Reklamasi itu tak memenuhi syarat desain dan analisis mengenai dampak lingkungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pulau reklamasi menimbulkan persoalan lingkungan di Teluk Jakarta, sehingga perbaikan pengelolaan di kawasan ini menjadi penting.

Kawasan Teluk Jakarta merupakan wilayah penting. Area itu menghidupi jutaan manusia. Berbagai sumber daya hayati, dari ekosistem bakau hingga area penangkapan ikan, ada di sana. Kawasan itu juga sarat dengan beragam aktivitas, seperti aliran barang dan penumpang pelabuhan serta jalur transmisi gas dan listrik.

Reklamasi merusak kawasan pesisir dan Teluk Jakarta. Ekosistem bakau pun menyusut: selama 10 tahun terakhir, luasnya berkurang 42,52 persen atau 232,04 hektare. Akibatnya, peran hutan bakau sebagai penahan gelombang dan intrusi air laut berkurang. Habitat burung di sana pun terganggu dan lama-lama bisa punah.

Reklamasi juga mengganggu jalur nelayan, sumber daya ikan dan habitatnya, serta budi daya di perairan laut. Menurut kajian, luas daerah tangkapan ikan yang terkena dampak mencapai 1.527 hektare. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan produksi perikanan.

Advertising
Advertising

Karena itu, beban di kawasan pesisir dan laut Teluk Jakarta harus diatur secara tepat sehingga tidak mengganggu keseimbangan kawasan. Pencabutan izin pulau reklamasi menjadi momentum untuk menata dan mendorong agar tidak terjadi instabilitas lingkungan di kawasan tersebut. Penataan ini penting untuk melindungi produktivitas kawasan pesisir dan menjaga keseimbangan peruntukan sumber daya pesisir sehingga akan memberi manfaat yang bisa dinikmati bersama.

Adapun ihwal perizinan empat pulau reklamasi yang telanjur dibangun-yakni Pulau C, D, G, dan N-yang belum dibatalkan, Gubernur Anies juga harus berani mencabutnya. Apalagi, untuk Pulau C dan D, sudah jelas pelanggarannya: membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengabaikan penyegelan yang berulang kali dilakukan.

Pulau-pulau yang telanjur sudah jadi itu bisa disulap menjadi kawasan hutan lindung. Lahannya bisa ditanami bakau sebagai kawasan konservasi untuk mengurangi pencemaran logam berat, dan berfungsi sebagai penahan sampah yang terbawa arus sungai. Gubernur Anies pernah mengusulkan agar empat pulau yang telanjur diuruk itu dibuat menjadi kawasan hutan lindung. Nah, inilah saatnya bagi Anies untuk mewujudkannya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya