Kepala Daerah Juru Kampanye

Penulis

Ikhsan Darmawan

Senin, 24 September 2018 07:00 WIB

Presiden Jokowi didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada kepala daerah peraih Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Polemik ihwal kepala daerah yang menjadi juru kampanye pemilihan presiden 2019 kembali menyeruak. Polemik ini pernah terjadi lima tahun silam. Salah satu kekhawatiran dari kejadian ini adalah penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara demi kemenangan calon yang didukungnya. Mengapa kejadian seperti ini terulang? Saya berpendapat bahwa dijadikannya kembali kepala daerah sebagai juru kampanye merupakan wujud strategi politik dalam merespons struktur di masyarakat dan lemahnya aturan pemilihan umum (pemilu).

Dominika Koter (2013, 3) mengatakan, dalam menghadapi sebuah pemilu, politikus akan berusaha memilih strategi tertentu yang disesuaikan dengan struktur sosial tempat aktivitas politik berada. Secara lebih spesifik, Koter (2013,4) menambahkan bahwa seorang politikus sangat mungkin menggunakan cara bekerja sama atau bahkan memanfaatkan pemimpin lokal, karena pemimpin lokal memiliki otoritas moral, kontrol akan sumber daya, dan dapat mempengaruhi perilaku pemilih di daerahnya. Saya sependapat dengan Koter. Tapi, dalam konteks Indonesia, satu hal lain yang tak kalah pentingnya adalah lemahnya aturan pemilu.

Dalam Pemilu 2014, sejumlah kepala daerah menjadi juru kampanye untuk partai politik tempat mereka menjadi anggota. Sekadar menyebut contoh adalah Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat), Rano Karno (Gubernur Banten), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah). Tahun ini, setahun menjelang pemilu, akan terjadi pola yang sama karena salah satu tim pasangan calon presiden sudah menegaskan akan menjadikan sejumlah kepala daerah sebagai juru kampanye mereka.

Pengulangan itu tak bisa dilepaskan dari struktur sosial masyarakat Indonesia yang sebagian besar-tanpa bermaksud menggeneralisasi-masih mungkin untuk dipengaruhi oleh pemimpin daerahnya. Saya masih ingat betul, dalam sebuah diskusi di televisi para calon gubernur yang diundang ke acara tersebut hampir semua secara eksplisit menyebutkan akan mendukung calon presiden tertentu jika mereka menang dalam pemilihan kepala daerah. Sebagian lagi tidak dengan tegas menyatakan tidak akan membantu pemenangan calon presiden tertentu.

Advertising
Advertising

Tak bisa dimungkiri bahwa kepala daerah memiliki massa pendukung dan pemilih yang sangat mungkin "dimobilisasi" untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan yang akan datang. Selain itu, kepala daerah memiliki sumber kekuasaan: akses terhadap kebijakan. Modus yang biasanya dilakukan adalah kebijakan berbentuk pemberian bantuan, yang lazim disebut pork barrel.

Hasil studi Saragintan dan Hidayat (2016) menemukan bahwa, di salah satu daerah, seorang calon kepala daerah dapat menggunakan cara pork barrel berupa bantuan perbaikan jalan dan fasilitas umum demi tujuan kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah. Tentu tidak semua daerah di Indonesia sama karakternya. Karena itu, daerah-daerah yang berkarakter lebih rasional kemungkinan besar akan sulit dipengaruhi dengan cara menjadikan kepala daerah sebagai juru kampanye seperti ini. Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Koter di atas tentang pemanfaatan pemimpin lokal dalam pemilu.

Hanya, dalam pemilu di Indonesia, yang juga tak bisa dikesampingkan adalah longgarnya aturan pemilu. Dalam dua pemilu terakhir, meskipun menggunakan Undang-Undang Pemilihan Umum yang berbeda, tidak ada satu pun aturan yang melarang kepala daerah berkampanye dalam pemilu. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 untuk konteks Pemilu 2014 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 untuk konteks Pemilu 2019 sama sekali tidak melarang kepala daerah menjadi juru kampanye. Kalaupun ada pembatasan, seperti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti di luar tanggungan negara, sejauh ini lebih merupakan "macan kertas" daripada benar-benar menjadi patokan demi terwujudnya pemilu yang ideal.

Pada akhirnya, lemahnya aturan pemilu serta respons politikus berupa strategi menjadikan kepala daerah sebagai juru kampanye, dengan merujuk pada struktur sosial masyarakat, tak terbendung. Ke depannya, aturan pemilu yang tegas melarang hal ini merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar lagi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya