Obat Defisit Jaminan Kesehatan

Penulis

Jumat, 28 September 2018 07:30 WIB

Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah

TUNGGAKAN menggunung hanya pucuk gunung es masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kekeliruan struktural ini membutuhkan penanganan mendasar. Solusi tambal-sulam defisit tak akan menyembuhkan penyakit kronis di arus kas lembaga pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Demi mewujudkan cita-cita menjamin hak setiap warga negara mendapat pelayanan kesehatan, JKN sebenarnya dibangun dengan konsep yang realistis. Di tengah keterbatasan fiskal, negara mengajak rakyat bergotong-royong menanggung biaya.

Persoalan muncul ketika pemerintah tak konsekuen menjalankan skema asuransi yang dianut program ini. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara tak didukung dengan instrumen pengelolaan risiko sebagaimana seharusnya bisnis asuransi dijalankan.

Besaran premi hingga kini lebih rendah daripada perhitungan aktuaria. Hingga tahun lalu, rata-rata nilai iuran yang disetor setiap peserta per bulan lebih rendah Rp 5.625 dibandingkan dengan biaya klaim untuk melayani mereka. Inilah penyebab utama kas BPJS Kesehatan selalu tekor sejak tahun pertama JKN bergulir pada 2014.

Pemerintah harus rasional. Kenaikan iuran peserta mutlak dilakukan. Kegagalan tambahan penyertaan modal negara-tiga tahun terakhir mencapai Rp 14,6 triliun-dalam mengakhiri tren defisit BPJS Kesehatan harus dijadikan pelajaran. Sikap pemerintah menolak usul penyesuaian premi karena tak populis terbukti justru memperburuk keadaan.

Advertising
Advertising

Bulan ini, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada penyedia pelayanan kesehatan yang gagal dibayarkan telah mencapai Rp 7,69 triliun. Hingga akhir tahun, arus kas lembaga pengganti PT Askes Indonesia (Persero) tersebut diperkirakan minus Rp 16,4 triliun.

Keputusan terbaru pemerintah dalam mengatasi buruknya kondisi tersebut tetap tak akan menyelesaikan persoalan. Pekan lalu, lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menyediakan sumber pembiayaan baru program JKN: pajak rokok. Regulasi baru ini menetapkan pengalokasian 75 persen dari separuh nilai penerimaan pajak rokok daerah untuk mendanai BPJS Kesehatan. Potensinya sekitar Rp 5,4 triliun.

Aturan ini bisa jadi akan mengatasi persoalan buruknya akuntabilitas pengelolaan pajak rokok. Tapi, bagi BPJS Kesehatan, "obat" baru ini tak akan mujarab menyehatkan neraca keuangannya. Tak hanya kurang dosis, pengalokasian dana pajak rokok sama dengan solusi jangka pendek sebelumnya, menutup sebagian defisit tahun ini tanpa memberikan jaminan kas tak lagi negatif pada tahun-tahun mendatang. Padahal ancaman defisit bakal meningkat tahun depan seiring dengan target jumlah peserta bertambah 55 juta jiwa dari saat ini sebanyak 202 juta jiwa.

Kebutuhan terhadap solusi yang lebih bersifat jangka panjang kini makin mendesak. Peta jalan mesti segera disusun untuk memastikan kapan ruang fiskal mampu mendanai rencana kenaikan besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI). Penerimaan dari kelompok terbesar peserta BPJS Kesehatan ini nilainya lebih rendah Rp 13 ribu per orang dibandingkan dengan perhitungan aktuaria.

Kenaikan besaran iuran peserta mandiri atau non-PBI tak perlu ditunda lagi. Selama ini, lebarnya diskrepansi premi kelompok ini menjadi masalah baru. Banyak peserta kelas I dan II pindah ke kelas III, terutama ketika tak membutuhkan pelayanan kesehatan. Iuran di kelas pelayanan paling bawah ini lebih rendah Rp 27.500 dari nilai seharusnya.

Pemerintah semestinya bergegas membereskan struktur premi dan mengoptimalkan iuran BPJS Kesehatan. Ada pekerjaan rumah lebih besar yang sedang menanti, yakni mengatur ulang jenis pelayanan dan mengidentifikasi celah penyelewengan dalam penyelenggaraan program JKN.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

27 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

35 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

39 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

54 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

55 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya