Status Tersangka Partai Golkar

Penulis

Selasa, 25 September 2018 07:30 WIB

Kasus dugaan suap pada proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 menjerat dua politikus Partai Golkar. Tapi pengakuan terbaru Eni Maulani Saragih, tersangka kasus ini, mengungkapkan dugaan keterlibatan petinggi partai lainnya. Berikut ini sejumlah orang di lingkaran partai yang terseret dalam perkara ini.

JIKA bukti telah mencukupi, Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh ragu menetapkan Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Penetapan partai politik sebagai tersangka bakal menjadi sejarah baru gerakan antikorupsi di negeri ini.

Indikasi keterlibatan Partai Golkar dalam patgulipat proyek pembangkit listrik di Riau belakangan memang kian jelas. Pengakuan blakblakan politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, amat membantu penyidik KPK untuk menelusuri keterlibatan partai beringin dalam skandal korupsi itu.

Eni sendiri ditangkap pada pertengahan Juli lalu karena menerima duit Rp 500 juta dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketika diperiksa KPK, Eni "bernyanyi" dan menyebutkan peran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto; Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng; dan bekas ketua umum Setya Novanto. Eni mengaku duit yang dia terima merupakan bagian dari commitment fee pembangunan PLTU Riau-1 untuk partainya.

Kesaksian Eni juga mengungkap bagaimana para petinggi Partai Golkar berkali-kali menggelar pertemuan dengan Johannes Kotjo untuk membahas pembagian duit dari proyek PLTU Riau-1. Bahkan manuver Eni menerima suap dari Johannes disebut-sebut bermula dari instruksi Setya Novanto-ketika dia masih menjabat Ketua Umum Golkar.

Dengan demikian, tak berlebihan untuk menduga ada upaya korupsi yang terstruktur di tubuh Partai Golkar. Itu saja cukup untuk membuat Partai Golkar-sebagai institusi-ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Apalagi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan bahwa definisi korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak.

Advertising
Advertising

Selain itu, sedikitnya ada dua hal yang memberatkan Partai Golkar dalam kasus ini. Pertama, Golkar jelas ikut menikmati duit suap dari Johannes Kotjo. KPK kabarnya telah menemukan aliran fulus sekitar Rp 700 juta dari Johannes ke rekening panitia penyelenggara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017.

Kedua, Golkar sendiri terkesan membiarkan tindak pidana korupsi di lembaganya. Padahal ada-tidaknya pembiaran semacam itu merupakan salah satu faktor penentu untuk memutuskan status tersangka korporasi. Berbagai kasus korupsi yang silih berganti menerpa Golkar dalam 20 tahun terakhir-dari kasus suap Bulog sampai kartu tanda penduduk elektronik-menandakan keengganan partai itu membersihkan diri.

Penetapan Golkar sebagai tersangka bisa menjadi terapi kejut dan momentum "membersihkan" demokrasi kita dari praktik-praktik kotor dan tak terpuji. Kisah soal calon kepala daerah yang harus menyogok partai politik agar mendapatkan tiket pencalonan, pengusaha yang harus setor ke anggota DPR agar memperoleh proyek, sampai pemotongan gaji anggota parlemen secara sepihak untuk kepentingan partai tak boleh lagi terdengar.

Kini saatnya partai politik berbenah. Perilaku koruptif yang sudah terpelihara sejak zaman baheula harus dikubur dalam-dalam. Jika hal itu berhasil, kepercayaan publik kepada partai yang sekarang terpuruk perlahan bisa merangkak naik. Seiring dengan itu, partisipasi politik warga pasti bakal membaik. KPK tak boleh menyia-nyiakan momentum ini, demi Indonesia yang lebih baik.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya