Masalah Berat-Ringan Putusan Hakim

Jumat, 14 September 2018 07:00 WIB

Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD (kanan bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim mengenakan denda Rp 5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Binsar M. Gultom
Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta

Tugas hakim paling krusial adalah ketika ia harus menjatuhkan putusan terhadap terdakwa: hukuman apa dan seberapa berat hukuman itu? Profesi hakim adalah panggilan tugas dan jabatannya merupakan amanah dan tanggung jawab penuh dari Tuhan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim harus memutus suatu perkara secara adil berdasarkan kejujuran dan hati nurani, sesuai dengan fakta hukum, dan obyektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dari dasar pertimbangan hukum itu muncullah satu kesimpulan apakah ter dakwa bersalah atau tidak. Jika dinyatakan tidak bersalah, berarti salah satu unsur pidana sesuai dengan dakwaan jaksa tidak terbukti. Terdakwa pun harus dibebaskan (vrijspraak) (vide Pasal 191 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) (vide Pasal 191 (2) KUHAP). Tapi, jika semua unsur pidananya terbukti, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP).

Ketika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, inilah tugas hakim paling krusial: menjatuhkan berat-ringannya hukuman (strafmaat). Untuk melihat betapa sulitnya hakim menjatuhkan putusan, dapat kita tengok, misalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu ketentuan di sana menyebutkan bahwa harus ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

Advertising
Advertising

Ternyata, misalkan, selama proses persidangan, kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan kepada negara. Meski demikian, hukuman terdakwa tetap diperberat dengan berbagai pertimbangan, misalkan karena jumlah uang yang dikorupsi besar dan telah menghambat roda pembangunan. Padahal, Pasal 4 undang-undang itu telah dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara akan menjadi hal yang meringankan bagi hukuman terdakwa.

Jika hal ini terjadi, hati nurani hakim mutlak harus berbicara. Hakim harus mampu menafsirkan permasalahan ini dan penyelesaiannya, bukan hanya terikat kepada aturan legalistik tapi telah masuk kepada kompetensi dan nalar hakim.

Dalam hal ini, hakim harus melihat secara komprehensif berbagai aspek, seperti kerugian yang ditimbulkan terdakwa, kewenangan yang melekat kepadanya, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut atau tidak, dan terpenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan. Terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memperkenalkan adanya diskresi, maka masalah ini akan berkaitan dengan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis suatu kasus.

Jika hakim tingkat pertama, banding, atau kasasi tetap saja menghukum berat terdakwa, putusan demikian terkesan hanya berdasarkan keadilan prosedural, bukan substantif. Putusan semacam ini dapat digolongkan sebagai bukan "mengadili" tapi telah bergeser kepada "menghukum" saja. Inilah yang disebut putusan "hakim algojo".

Biasanya putusan seperti ini akan banyak dikecam masyarakat pencari keadilan. Polemik putusan kontroversial ini hanya dapat diatasi melalui upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, apakah putusan PK itu kemudian telah memenuhi perasaan keadilan? Suka atau tidak, sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia, putusan itu mutlak harus diterima dan dilaksanakan.

Standar berat-ringan putusan hakim tidak diatur dalam undang-undang. Dia diserahkan sepenuhnya kepada perasaan dan keyakinan hakim. Masalahnya, perasaan dan keyakinan hakim yang satu berbeda dengan hakim yang lain. Buktinya, sekalipun fakta dan pasal dakwaan sama, hampir setiap putusan hakim di Indonesia berbeda.

Saya, sebagai akademikus dan hakim yang sudah 35 tahun lebih mengadili berbagai perkara, meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat standar pemidanaan atau menyerahkannya kepada Mahkamah Agung. Hal ini seperti yang dianut oleh sistem common law, yakni mengikuti putusan hakim terdahulu dalam kasus dan peristiwa hukum yang sama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya permainan tawar-menawar berat-ringannya tuntutan pidana di tingkat kejaksaan dan hukuman di tingkat pengadilan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

45 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

53 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

57 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya