Caleg Koruptor

Penulis

Putu Setia

Sabtu, 8 September 2018 07:00 WIB

Ilustrasi Korupsi

Putu Setia
@mpujayaprema

Koruptor itu tidak pakai bekas. Maksudnya bekas koruptor. Arti koruptor adalah orang yang melakukan korupsi, yang menyelewengkan uang di tempat kerjanya. Ini kejahatan yang bisa dihukum. Menjadilah dia narapidana. Setelah bebas dari penjara boleh disebut bekas narapidana, tapi bukan bekas koruptor.

Ini penjelasan Romo Imam ketika saya temui kemarin. Lalu saya bertanya, apakah mantan narapidana atau koruptor bisa menjadi calon anggota legislatif? Romo yang penyabar itu menjelaskan: "Sampeyan jangan campur aduk. Yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum itu hanya koruptor, pelaku kejahatan seksual, dan bandar narkoba. Mantan narapidana kasus lain tidak disebut."

Saya mengangguk. Lalu saya merenung karena Romo sibuk dengan cucunya. Peraturan KPU jauh lebih ringan dari peraturan majelis agama Hindu dalam menetapkan calon pendeta. Ada syarat, tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan masuk bui. Dulu ada teman sekampung mau bersiap-siap menjadi pendeta, terhalang oleh syarat itu. Dia pernah dihukum tiga bulan karena kedapatan memegang ayam jago persis ketika polisi menggerebek sabungan ayam. Dia mengaku sudah tobat, apakah itu tidak cukup? Bukankah ada ketentuan bahwa hak menjadi pendeta adalah hak semua warga?

Lalu saya membaca kisah Rsi Valmiki, nun di masa lalu di India. Valmiki semasa mudanya adalah perampok. Suatu ketika dia tertangkap dan dihukum. Selama menjalani hukuman dia bertobat dan memperbaiki perilakunya. Penjara mengubah seorang Valmiki yang mantan perampok menjadi Valmiki yang spiritual. Umat akhirnya mengakui kehebatan Valmiki setelah menyandang gelar resi, salah satu gelar pendeta. Epos Ramayana adalah karyanya.

Advertising
Advertising

Tidak bisakah hidup Rsi Valmiki dijadikan yurisprudensi bahwa seorang penjahat bisa berubah setelah melakukan serangkaian tobat dan pembelajaran selama dihukum? Bukankah banyak agama yang mengajarkan bahwa sesungguhnya orang yang bertakwa itu bukanlah orang yang bebas dari dosa, tapi orang yang bila melakukan kesalahan maka dia segera bertobat?

Romo bebas dari cucunya dan saya menanyakan apa yang saya renungkan ini. "Romo, ada benarnya pendapat Badan Pengawas Pemilu. Koruptor itu sudah menjalani hukuman, tentu sudah bertobat di penjara, kenapa KPU harus menambahkan hukuman lagi? Valmiki saja bisa menjadi resi," kata saya. Romo tertawa dan ini penjelasannya.

Peraturan selalu dibuat mengikuti zaman yang berubah. Di zamannya Rsi Valmiki, penjara itu adalah tempat orang dibina agar perilakunya berubah. Langkah penting di sini adalah pembinaan agar orang itu bertobat. Ada tiga sasaran bertobat. Berhenti dari perbuatan yang menimbulkan kejahatan itu, menyesali dan minta ampun atas dosa dari perbuatan itu, serta bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan itu. Ada tambahan yang keempat jika perbuatan jahat itu menyangkut orang lain, yakni meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Penjara kita sebenarnya mengadopsi cara pembinaan tersebut. Karena itu, narapidana disebut "orang binaan" dan penjara disebut lembaga pemasyarakatan, agar yang dibina bisa menjadi masyarakat ideal setelah keluar dari sana. Apakah itu sudah dilaksanakan? Nol besar. Penjara justru menjadi perguruan yang mengasah ilmu para penjahat. Bandar narkoba makin bebas beraksi di penjara. Koruptor jangankan tobat, malah menyuap kepala penjara. Unsur pertobatan dan unsur pembinaan tak ada.

"Karena kondisi inilah saya lebih setuju KPU dibandingkan dengan Bawaslu. Ada hak masyarakat yang ingin mendapatkan wakilnya yang bersih di parlemen," kata Romo.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya