Aturan Kebablasan Bupati Bireuen

Penulis

Jumat, 7 September 2018 07:00 WIB

Jalan-jalan ke Manggar, Belitung tak lengkap tanpa mencicipi kopi. Manggar sering disebut Kota 1001 Kopi karena banyaknya warung kopi di sana (Dok. YouTube)

Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, telah mengeluarkan surat edaran tentang standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran agar sesuai dengan syariat Islam. Instruksi ini amat berlebihan karena semakin mempersempit ruang gerak warga Bireuen, terutama kaum perempuan.

Surat edaran yang diteken oleh Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu ini berisi sederet ketentuan. Di antaranya larangan bagi warung kopi, kafe, dan restoran melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali jika pelanggan itu ditemani mahramnya. Poin lain yang juga menyulut pro-kontra: laki-laki dan perempuan diharamkan makan dan minum di satu meja, kecuali jika bersama mahramnya.

Aturan itu amat kebablasan, bahkan bisa dianggap terlalu kolot dalam menerapkan syariat Islam. Jika tujuannya untuk meredam pergaulan bebas atau perselingkuhan, hal itu bukan resep yang jitu. Pada zaman sekarang, mudah bagi orang untuk berkomunikasi dengan orang lain, bahkan berselingkuh, tanpa harus bertemu di warung kopi.

Aturan itu juga tak mudah dilaksanakan. Sulit membayangkan bagaimana warung kopi dan restoran, yang merupakan ruang publik, membuat garis pemisah antara pengunjung laki-laki dan perempuan. Kebijakan itu justru akan semakin membatasi ruang gerak perempuan dan memasung kreativitas masyarakat. Perkembangan bisnis juga bisa terganggu. Bagi kalangan pebisnis, adalah hal lumrah bertemu dengan klien yang berlawanan jenis kelamin dengan dirinya di tempat publik, seperti warung kopi dan restoran.

Surat edaran Bupati itu mudah pula disalahgunakan karena berisi poin-poin larangan serta kewajiban yang multitafsir. Walau tak ada sanksi hukum, aturan itu dapat dijadikan alat untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat ataupun petugas. Kita seharusnya mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa seorang perempuan di Kota Langsa, yang diperkosa delapan lelaki setelah kedapatan berduaan dengan pria bukan mahramnya, pada Mei 2014.

Advertising
Advertising

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh selama ini cenderung kontroversial. Tiga tahun silam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara pun mengesahkan qanun yang aneh. Isinya mewajibkan tempat wisata memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan. Ada juga larangan bagi penjual pakaian memasang baju pada maneken perempuan, dengan alasan dapat menggugah berahi laki-laki.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya mengevaluasi penerapan syariat Islam di Aceh. Kekhususan provinsi ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, perlu dikaji lagi jika cenderung merugikan dan menghambat kemajuan masyarakat Aceh.

Penerapan syariat Islam semestinya membuat Aceh lebih baik dalam segala aspek, termasuk penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan syariat Islam hanya menjadi semacam "hiasan" dan komoditas politik lantaran korupsi dan ketidakadilan tetap tumbuh subur di Aceh.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya