Putusan Lancung Bawaslu Daerah

Penulis

Senin, 3 September 2018 07:00 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislator jelas melanggar kewenangan badan tersebut. Langkah itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor masuk parlemen. Bawaslu seharusnya mengawal pelaksanaan aturan itu, bukan malah mengesahkan pelanggaran yang dilakukan partai dan calon peserta pemilu.

Saat ini ada delapan bakal calon legislator mantan koruptor yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu daerah untuk maju dalam pemilihan calon anggota legislatif pada 2019. Padahal KPU sudah mencoret nama mereka dari daftar calon.

Bawaslu berkeras keputusan meloloskan para mantan koruptor itu sesuai dengan aturan, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang mereka menjadi legislator. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini aneh dan mencurigakan.

Memang Undang-Undang Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus sengketa dalam proses pemilu, dan KPU wajib melaksanakan putusan tersebut. Tapi pencoretan nama bekas koruptor dari daftar calon anggota legislatif sudah sesuai dengan aturan, dan Bawaslu tidak termasuk lembaga yang boleh menilai apakah PKPU larangan mantan koruptor menjadi calon legislator bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Hanya Mahkamah Agung yang berwenang mengkaji peraturan KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu. Ayat ini menetapkan, dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Jadi, selama belum ada putusan MA yang menganulir PKPU tersebut, aturan itu sah dan mesti dijalankan.

Advertising
Advertising

Apalagi UU Pemilu secara tegas memerintahkan Bawaslu "mengawasi pelaksanaan peraturan KPU". Wewenang untuk mengkaji dan memutus pelanggaran serta sengketa proses pemilu semestinya digunakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap PKPU-tak ada mantan koruptor yang menjadi calon anggota legislatif-bukan sebaliknya.

Upaya mencegah mantan koruptor masuk lembaga legislatif sangat beralasan. Lembaga legislatif kita sejauh ini terindikasi sebagai institusi dengan sistem pengawasan antikorupsi paling lemah. Melarang mantan koruptor menjadi calon legislator merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki lembaga ini. Sangat disayangkan, Bawaslu, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan publik untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas dan bersih, justru malah merusak niat yang baik ini.

Perbedaan cara pandang antara Bawaslu dan KPU ini tak akan terjadi jika partai politik menaati PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Bawaslu RI mesti menyelidiki putusan lancung Bawaslu daerah ini dan meluruskannya. Selain itu, agar polemik mengenai hal ini tidak berkepanjangan, MA sebaiknya segera memutuskan pertimbangannya mengenai PKPU.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

27 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

35 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

39 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

54 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

55 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya