Bijak Memutihkan Tunggakan Minerba

Penulis

Jumat, 31 Agustus 2018 07:15 WIB

Briket Batubara (Tabloidbintang)

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghapus tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) perlu dikaji ulang. Kebijakan seperti itu bisa menjadi langkah mundur dalam upaya meningkatkan reformasi tata kelola sektor pertambangan.

Rencana menghapus piutang itu perlu mendapat perhatian, mengingat jumlah tagihannya relatif besar pada saat kondisi keuangan negara sedang morat-marit. Hingga Agustus 2018 ini, tunggakan PNBP sektor minerba mencapai Rp 5,2 triliun, dan Rp 2,1 triliun di antaranya berasal dari tunggakan sejak 2004.

Piutang macet itu sebagian besar berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil, dengan keberadaan pemilik sudah tak diketahui. Jumlah Rp 2,1 triliun itulah yang dipertimbangkan untuk dihapus. Tujuannya, agar hal yang tidak layak lagi dijadikan sebagai kekayaan negara tak lagi tercatat dalam neraca pemerintah.

Jumlah yang diputihkan itu mencapai 15 persen dari target pemasukan PNBP minerba untuk 2018 senilai Rp 32,09 triliun. Meski memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penghapusan Piutang Negara, pemutihan itu sebaiknya tidak gegabah dilakukan. Perlu upaya-upaya kreatif sebelum jalan terakhir tersebut ditempuh.

Satuan tugas yang sudah dibentuk Kementerian Energi sebelumnya perlu melakukan kerja lintas bidang bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya. Pemerintah juga sebaiknya mengumumkan perusahaan-perusahaan bermasalah itu. Ini sesuai dengan semangat keterbukaan yang menjadi esensi reformasi tata kelola sektor itu. Hal tersebut juga bisa mendorong keterlibatan publik, yang kerap memiliki informasi berharga.

Advertising
Advertising

Rencana pemutihan tunggakan seperti di atas juga bisa menghilangkan efek jera bagi para pelanggar. Dalam kasus ini, pemerintah justru dituntut untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum, mulai dari penghentian operasi usaha hingga menyeret pelanggar ke ranah hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Dalam undang-undang itu, pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), para penunggak serupa bisa dikenai hukuman penjara hingga setahun.

Langkah lain untuk memberi efek jera adalah membuat daftar hitam (black list) berisi pengelola perusahaan bermasalah tersebut, juga pihak penerima manfaatnya (beneficial ownership) yang selama ini seperti tak terjangkau hukum. Daftar hitam itu dapat menjadi pegangan instansi lain, termasuk badan keuangan yang biasa memberikan akses modal.

Aturan yang tepat dalam menangani tunggakan PNBP ini sangat diperlukan untuk menggenjot sumbangan sektor ini pada anggaran negara. Dengan tata kelola yang lebih baik, kontribusi sektor minerba bisa melebihi target saat ini, yang hanya delapan persen dari pemasukan PNBP nasional sebesar Rp 275,4 triliun. Langkah yang tepat dan antisipatif perlu dilakukan untuk memastikan program ini lepas dari praktik korup.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya