Pelarangan Deklarasi Ganti Presiden

Penulis

Selasa, 28 Agustus 2018 07:30 WIB

Sejumlah relawan membentangkan spanduk saat Deklarasi Akbar Relawan #2019GantiPresiden di depan pintu barat daya Monas, Jakarta, 6 Mei 2018. Dalam kegiatan tersebut, para relawan membacakan aspirasi yang menyatakan siap mengawal jalannya Pemilu 2019 agar tertib dan lancar, sehingga terwujudnya 2019 Ganti Presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis

Polisi hendaknya tidak gegabah dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Berlaku lajak dengan membubarkan dan mengusir peserta aksi merupakan wujud pemberangusan kebebasan berpendapat. Konflik horizontal-demikian aparat mencemaskan-bisa saja terjadi di antara mereka yang mendukung dan menolak aksi itu. Tapi, ketimbang memberangus kebebasan berpendapat, polisi lebih baik menjaga aksi agar bentrokan dengan kelompok lain tidak terjadi. Jika dianggap perlu, polisi boleh saja melokalisasi tempat aksi, misalnya memindahkannya di lokasi tertutup agar tak memancing amuk kubu lawan.

Secara normatif, aspirasi ganti presiden merupakan hal yang biasa dan penyampaian di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi. Polisi boleh melarang jika penyampaian aspirasi itu tidak sesuai dengan pemberitahuan aksi yang akan digelar.

Keterlibatan Badan Intelijen Negara dalam upaya pemulangan aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman, dari Pekanbaru, Riau, ke Jakarta jelas tak bisa dibenarkan. Lembaga telik sandi tak semestinya melakukan operasi lapangan, yang merupakan tugas kepolisian.

Sejak pekan lalu, kelompok gerakan "ganti presiden" telah menyiapkan diri untuk menggelar deklarasi di Pekanbaru dan Surabaya. Kedua acara itu rencananya dihadiri Neno Warisman dan musikus Ahmad Dhani. Tapi aksi mereka ditolak pendukung Presiden Joko Widodo. Di Pekanbaru, kehadiran Neno dihadang ratusan orang di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II. Setelah tertahan di bandara sekitar delapan jam, akhirnya Neno dapat kembali ke Jakarta. Di Surabaya, ratusan orang mengepung Hotel Majapahit, tempat Dhani menginap.

Kericuhan antara kelompok "ganti presiden" dan penentangnya sempat meletup meski tidak membesar. Keributan di antara kedua kelompok itu tak perlu terjadi jika polisi bertindak tegas. Demonstrasi boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan kekerasan dan kata-kata yang memprovokasi kekerasan. Terhadap pelaku kedua tindakan, polisi hendaknya bersikap tegas.

Advertising
Advertising

Tudingan bawa demonstran #2019GantiPresiden mencuri start kampanye tentu berlebihan. Aturan pemilihan umum hanya melarang kampanye pada masa tenang, tapi tidak secara tegas melarang kampanye sebelumnya. Jika tudingan curi start ini diberlakukan, sejumlah aksi yang mendukung presiden dua periode juga tak bisa dibenarkan.

Dalam praktik demokrasi, pembatasan waktu kampanye sebetulnya tidak dikenal. Dengan maksud terus mensosialisasi program dan ide-ide, tiap kandidat dan partai politik dapat terus-menerus berkampanye-apa pun bentuknya. Pembatasan masa kampanye terjadi pada era Orde Baru. Tujuannya adalah mengerdilkan partai politik: sementara dua partai dilarang berkampanye, Golongan Karya diizinkan terus "mensosialisasi" program dan kegiatan.

Presiden Joko Widodo harus menjaga netralitas aparat, termasuk Badan Intelijen Negara dan polisi. Mereka tak boleh ikut bermain politik. Kesetiaan keduanya hendaknya diberikan kepada negara, bukan kepada pemerintah. Di sisi lain, pelarangan-pelarangan itu akan mencoreng wajah Jokowi sebagai calon inkumben dalam pemilihan presiden mendatang.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya