Korupsi Berlapis di Serambi Mekah

Penulis

Kamis, 23 Agustus 2018 07:00 WIB

Ekspresi Gubernur Aceh (nonaktif), Irwandi Yusuf setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018. Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

PENANGKAPAN Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyingkap ironi. Mendapat keistimewaan menerima dana otonomi khusus, Nanggroe Aceh Darussalam justru kehilangan anggaran itu karena diduga ditilap gubernurnya sendiri. Lebih buruk lagi, aksi lancung Irwandi diduga ditutupi lewat jaringan berlapis. Jejaring itu ditengarai melibatkan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, kelompok yang dulu berniat memberikan kesejahteraan bagi rakyat lewat perjuangan memerdekakan Aceh.

Komisi antikorupsi menangkap Irwandi karena ia menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi pada awal Juli lalu. Bekas Staf Khusus Komando Pusat dan juru runding Gerakan Aceh Merdeka itu diduga memungut komisi sebesar 10-25 persen dari pelbagai proyek yang dibiayai dana otonomi khusus.

Penyelidikan KPK menemukan bahwa Irwandi telah membangun jejaring berlapis untuk menggangsir dana otonomi khusus serta uang negara lainnya. Irwandi juga menunjuk kaki tangannya-sebagian bekas kombatan GAM-untuk menyembunyikan uang suap agar tak mudah dilacak.

Dana otonomi khusus merupakan buah kesepakatan Helsinki yang mengakhiri konflik di Aceh selama puluhan tahun. Setelah Aceh dihembalang tsunami, konflik antara pemerintah pusat dan gerakan separatis mereda. Kesepakatan damai lalu diupayakan dan, sebagai syarat diakhirinya konflik, pemerintah pusat berkomitmen menyalurkan dana otonomi khusus sebesar Rp 160 triliun hingga 2028.

Politikus dan birokrat Aceh yang terbukti menggangsir dana khusus harus dihukum setimpal. Mereka tak cukup dipenjarakan dan diwajibkan membayar denda. Koruptor yang terbukti bersalah pun harus dimiskinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh ragu menggunakan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang kepada mereka yang terlibat. Penyitaan semua harta koruptor penting dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. Pemiskinan koruptor juga relevan lantaran penjara di negeri ini belum steril dari jual-beli fasilitas dan dispensasi. Berbekal kekayaan, pelaku bisa saja menyulap sel tahanan menjadi kamar hotel.

Advertising
Advertising

Komisi antikorupsi juga perlu mengupayakan sistem pembalikan beban pembuktian di pengadilan. Dengan begitu, bukan hanya jaksa KPK yang harus membuktikan harta Irwandi dan kroninya merupakan hasil korupsi. Bila tak mau hartanya disita negara, para terdakwa pun harus membuktikan harta itu bersih dari perbuatan curang.

Dalam jangka panjang, pemberantasan korupsi yang berlapis tak bisa dibebankan pada satu lembaga semacam KPK. Korupsi yang masif harus dilawan secara berjemaah pula. Inspektorat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan harus bahu-membahu memelototi penggunaan dana otonomi khusus. Pada saat yang sama, warga Aceh pun harus lebih aktif memantau dan mempersoalkan perilaku koruptif para pejabat di sana.

Pemberian dana otonomi khusus selayaknya ditinjau kembali. Tiap daerah sejatinya memiliki hak yang sama untuk membiayai pembangunan. Pengistimewaan lewat pemberian dana otonomi khusus bertentangan dengan asas keadilan. Kebutuhan akan dana pembangunan tidak hanya terjadi di Aceh dan Papua, dua daerah penerima dana otonomi khusus, tapi juga di banyak provinsi lain.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya