Perlindungan Hukum untuk Jono

Penulis

Kamis, 16 Agustus 2018 07:30 WIB

Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

JONO, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kalimantan Timur, semestinya mendapatkan perlindungan hukum. Ia telah berani melaporkan praktik penambangan ilegal di wilayahnya. Kenyataannya, ia kini dihukum penjara dan denda ratusan miliar rupiah karena laporannya itu.

Penegak hukum justru mengabaikan prinsip hukum untuk melindungi peniup peluit sebuah kejahatan. Penyidik kepolisian hingga hakim agung di Mahkamah Agung mengesampingkan imunitas pelapor seperti diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 undang-undang tersebut menyatakan saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikan.

Langkah Jono melaporkan dugaan penambangan batu bara ilegal PT Pasir Prima Coal Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara semestinya mendapatkan apresiasi. Ia melaporkan perusahaan milik Hengky Wijaya Oey itu karena menambang di area hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan, tidak membayar royalti dan iuran rutin, serta tak menguruk lubang tambang. Berbeda dengan Jono, selama ini kebanyakan orang dalam pemerintahan menutup rapat penyimpangan di wilayahnya. Mereka tak punya nyali atau terguyur uang suap.

Sejak awal, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkesan tak serius menindaklanjuti laporan Jono. Sampai saat ini, nasib laporan itu tidak jelas kendati Jono kerap bolak-balik mengeceknya. Upaya Jono meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengawal laporannya juga sia-sia belaka.

Polisi begitu sigap justru ketika Pasir Prima Coal balik melaporkan Jono dengan tuduhan pemalsuan izin tambang perusahaan lain, PT Mandiri Sejahtera Energindo. Perusahaan ini menggantikan Pasir Prima Coal yang dicabut izinnya karena diduga melakukan penambangan liar dan tak membayar royalti.

Advertising
Advertising

Tak sampai dua bulan setelah laporan itu, polisi menetapkan Jono sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkesan serampangan karena hanya bersandar pada keterangan anak buah Jono. Dengan kesaksian sepihak tersebut, Pengadilan Negeri Tanah Grogot seharusnya membebaskan Jono, bukan malah menghukumnya tujuh bulan penjara.

Tidak lama setelah putusan itu, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan untuk perkara atasan Jono, Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap, atas laporan yang sama dari Pasir Prima Coal. Padahal di persidangan terbukti setiap tindakan dan kebijakan Jono dalam penerbitan izin tambang atas perintah bupati. Dalam hal ini, polisi mengabaikan asas kesetaraan yang sama di depan hukum.

Tak hanya harus menjalani pidana kurungan, pria 57 tahun yang bakal pensiun sebagai pegawai negeri sipil pada Januari 2019 itu juga mesti membayar ganti rugi Rp 200 miliar atas gugatan perdata Pasir Prima Coal seperti diputuskan majelis kasasi Mahkamah Agung. Majelis pimpinan Soltoni Mohdally ini mengabaikan putusan peninjauan kembali perkara tata usaha negara yang menyatakan pemberian izin tambang kepada Pasir Prima Coal bermasalah.

Sebagai gerbang terakhir keadilan, Mahkamah Agung selayaknya mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jono agar bebas dari tuduhan pemalsuan izin tambang PT Mandiri Sejahtera Energindo. Selain karena statusnya sebagai pelapor yang mesti dilindungi, putusan peninjauan kembali Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan izin tambang Mandiri Sejahtera asli dan sesuai dengan undang-undang.

Jono perlu dilindungi agar tidak ada ketakutan pada mereka yang hendak melaporkan suatu kejahatan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya